Scroll untuk baca artikel
News

Polres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan pada Tahun 2022- Kasus Pencurian dan KDRT pada Tahun 2025

1804
×

Polres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan pada Tahun 2022- Kasus Pencurian dan KDRT pada Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Polres Nias Selatan Polda Sumut menggelar Konferensi Pers sekaligus tiga kasus kriminal, yakni kasus pembunuhan, pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mako Polres Nias Selatan, Kamis (19/06/2025) kemarin.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K memimpin Konferensi Pers tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian, motif pelaku, identitas korban, saksi dan pelaku serta pasal yang dipersangkakan, antara lain:

Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 di Desa Foikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan.

Korban berinisial LB alias Ama Time yang merupakan seorang petani berusia 62 tahun. Pelaku berjumlah enam orang, yakni ON, OB, EL, FL, FA dan SN. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Lakukan Terus Pengamanan Kedatangan Logistik, Ini Tanggapan KPU Nias Selatan

Dalam kasus tersebut, 2 orang pelaku telah diamankan dan lainnya masih status Daftar Pencairan Orang (DPO).

Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada tanggal 25 Mei 2025 di Desa Lahusa Satu Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Korban bernama Elpiaman laia, kehilangan uang tunai sebesar Rp 20 juta dan perhiasan emas senilai Rp 40 juta. Pelaku berjumlah tiga orang, yakni berinisial JF, YK dan YL. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Dalam kasus tersebut, 2 orang telah diamankan dan 1 orang lainnya masih di bawah umur.

Kasus KDRT

Kasus KDRT terjadi pada tanggal 12 Maret 2025 di Desa Tuhegafoa Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan.

Pelaku adalah suami korban sendiri berinisial YH. Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polres Nias Selatan Gelar Turnamen Futsal Kapolres Cup 2024

Dalam kasus tersebut, Korban kekerasan adalah istri pelaku dan kedua anak pelaku yang masih di bawah umur berusia 15 tahun dan 6 tahun. Istri pelaku bernama Amani Gulo dan kedua anaknya bernama Deni Kriman Halawa dan Mesrah Sari Halawa.

Diakhir, Kapolres menjelaskan dengan adanya Konferensi Pers tersebut, dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait kasus-kasus kriminal yang telah ditangani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Baturaja – Dalam upaya memperkuat kemitraan sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan insan pers, Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menggelar kegiatan Silaturahmi…

News

Lensa Mata Tapsel – Rafie Hajri Musaiyar Siregar, siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meraih beasiswa prestasi melanjutkan pendidikan ke Yangzhou Polytechnic College, salah…