Scroll untuk baca artikel
News

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

23
×

Polres OKU Paparkan Kronologi Penembakan Yang Tewaskan Pelaku Pengerusakan Pos Lantas

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo menggelar pres release terkait insiden penembakan yang dilakukan anggotanya kepada Padli (29), warga Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (28/10/25).

Pada insiden penembakan yang menewaskan pelaku ini, terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar jam 9 pagi, saat pihak Kepolisian Satreskrim Polres OKU hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Sambil memegang benda di tangannya, pelaku berteriak hendak meledakkan petugas, pelaku juga menantang anggota kita. Setelah beberapa kali diberi tembakan peringatan, akhirnya anggota kita yang merasa terancam terpaksa menembak pelaku, hingga mengenai perut dan bahu sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolres OKU.

“Sebelum menembak pelaku yang melakukan perlawanan, pelaku juga sempat melempari anggota kita dengan batu. Bahkan saat mengejar pelaku, salah satu anggota kita sempat ada yang terjatuh akibat didorong oleh pelaku,” ungkap Kapolres OKU.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Terhadap Anak, Unit PPA Polres Oku Mengaku Pelaku Tidak Bisa Dipidana

Disebutkan AKPB Endro Aribowo, penangkapan pelaku berdasarkan pengerusakan 2 pos polisi lalu lintas yang dilakukan oleh pelaku pada malam hari sebelumnya. Sehingga anggota reskrim yang bertugas mendapat perintah resmi melalui Kasatreskrim untuk menindak lanjuti aksi pengerusakan yang terjadi.

“Malam hari sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 2:00 WIB pelaku ini terekam CCTV dan camera ETLE kita sedang melakukan pengerusakan pada 2 pos lalu lintas kita yang berada didepan Ramayana dan simpang 4 Unbara. Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku melempari pos kita dengan batu,” urai Kapolres.

“Kemudian pagi harinya melalui rekaman tersebut anggota kita berhasil melacak keberadaan pelaku, namun saat hendak diamankan pelaku melawan hingga anggota kita terpaksa menembak pelaku. Sebelum meninggal, pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit oleh anggota kita dengan dibantu warga dan aparat TNI,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Razia Gabungan Ditempat Hiburan Malam

Pelaku sedang mengalami gangguan jiwa (ODGJ)

Terkait adanya pernyataan pihak keluarga yang mengatakan jika pelaku sedang dalam gangguan kejiwaan, Kapolres OKU menyebutkan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait pernyataan pihak keluarga pelaku, apakah pelaku benar merupakan orang yang sedang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

“Terkait hal itu belum bisa kita sampaikan sebelum kita harus mengumpulkan bukti-bukti apakah pelaku benar gangguan jiwa atau tidak, akan kita selidiki lebih lanjut nanti. Namun berdasarkan hasil penelusuran kita pada akun sosialnya, pelaku sering mengunggah kata-kata bernada provokatif dan menunjukkan ketidaksukaan terhadap Polri serta aparat keamanan,” tandas AKBP Endro Aribowo.

Baca Juga :  PT Kaeka Kerta Diduga Menyalahi Aturan Yang Ditetapkan Oleh Pertamina

Menurut Kapolres OKU, ia akan memastikan tiga orang anggotanya dari satuan reskrim yang terlibat penembakan saat penangkapan terhadap pelaku, yaitu berinisial Aiptu DK, Bripda AS dan Bripka JS sudah diamankan di tempat khusus dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Polda Sumsel.

Dari insiden ini, pihak Kepolisian Polres OKU mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah plasdish berisi rekaman video pengerusakan pos lantas dari CCTV dan Etle, 1 buah batu warna abu-abu kehitaman, 1 bilah senjata tajam bergagang kayu bersarung kain warna merah, 1 buah hp merk Xiomi warna hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menggelar pembagian BLT DD kepada 15 KPM Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/10/2025). Dalam peraturan…