Lensa Mata Palembang || Puluhan orang yang tergabung dalam LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) mengadakan aksi damai di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, terkait rekrutmen lelang jabatan OPD di kabupaten Ogan Komering komering Ulu tahun 2023, Selasa (20/6/2023).
Dalam tuntutanya LSM MAK Sumsel meminta Gubernur Sumsel Herman Deru untuk mengawasi rekrutmen lelang jabatan OPD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2023 karena diduga terjadi jual beli kursi jabatan.
Ketua MAK Sumsel sekaligus Koordinator Aksi Hendra mengatakan,
MAK Sumsel sebagai Lembaga Kontrol Sosial Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP NO 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat pemberian penghargaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil Informasi dan Observasi yang kami dapatkan bahwa ada Dugaan KKN pada Rekrutmen Kepala Dinas di OPD kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diduga seleksi administrasi dan juga test uji kompetensi/assesment hanya formalitas belaka.
“Kami menduga siapa yang akan terpilih nantinya sudah di ditentukan pemenang lelang tender jabatan tersebut. Sedangkan pelaksanaan assessment di Polda Sumsel tanggal 16 Mei 2023, kemudian pengumuman tiga besar tanggal 15 Juni 2023, dan nama-nama yang diduga akan memangku jabatan sebagai kepala dinas dengan tebukti ada sembilan orang telah tercantum pada pengumuman tiga besar sesuai dengan berita koran One teranggal 15 mei 2023,” tegas Herman.
LSM MAK menjelaskan dugaan nama yang akan menduduki pada posisi masing-masing terilis di berita koran One dan tercantum ada sembilan nama dengan inisial: ISO, DWA, DOI, JNE, KRM, FRZ, TMM, STW dan AAN.
“Bahwa yang kami sebutkan sembilan orang pejabat tersebut sebelum pengumuman lelang jabatan itu, kami mengetahui PEJABAT bakal menjadi kepala dinas dan kepala badan kabupaten OKU, hal tersebut diduga terjadi jual beli kursi jabatan, sehingga lelang jabatan itu hanya FORMALITAS, dan berdampak tidak kondusif pada roda Pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu,” tambah Hendra.
Oleh sebab itu, sambung Hendra, pihaknya meminta Gubenur Sumsel dalam hal ini segera menindak lanjuti dan meninjau dugaan perbuatan kecurangan tersebut atau dapat memanggil PJ. Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah dan Kepala Badan BKPSDM demi tegaknya supremasi hukum, transparansi dan keadilan.
“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Ormas Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel, menduga rekrutmen Kepala Dinas di OPD kabupaten Ogan Komering Ulu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan Pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintahan,” katanya.
“Meminta kepada Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Pj. Bupati OKU dalam dugaan lelang jabatan yang mana diduga pemenang lelang sudah ditentukan sebelum pengumuman lelang jabatan di umumkan,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris MAK Sumsel yang juga koordinator lapangan R. Sholeh mengatakan, sebagai putra daerah Kabupaten OKU di merasa terpanggil dengan isu rekrutmen OPD di Kabupaten OKU yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Kami meminta Gubernur Sumsel untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintahan,” tandasnya.
Kepala BKD Prov. Sumsel melalui Sekretaris BKD Prov Sumsel, Ismail Fahmi, S.IP, M.Si menuturkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang disampaikan masyarakat OKU dan MAK Sumsel terkait seleksi terbuka jabatan pimpinan di Kabupaten OKU. Ini merupakan kewajiban kita bersama untuk memenatau seleksi ini apakah sudah sesuai prosedur,” katanya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan, pihaknya belum melihat dokumen terkait peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
“Oleh karena itu perlu kami klarifikasi ,kami akan mengecek apakah pedoman yang dilakukan apakah sesuai UU yang berlaku. Kita akan klarifikasi dengan Pemkab OKI melalui BKPSDM Kabupaten OKU,” katanya.
Dalam seleksi tersebut, Ismail mengatakan, selanjutnya hasil klarifikasi yang didapatkan akan disampaikan ke MAK Sumsel apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.
“Karena lelang jabatan itu, ada Panselnya. Kemudian Pansel koordinasi dengan KSN dan melalui parsetujuan Kemendagri untuk pelaksana selanjutnya,” kata Ismail. (LM/Tim)