Scroll untuk baca artikel
News

Polres Taput Musnahkan Ganja 2 Kg

815
×

Polres Taput Musnahkan Ganja 2 Kg

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Taput – Polres Tapanuli Utara (Taput) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mapolres Taput, Kamis ( 21/11/2024).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, kepada wartawan menjelaskan pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Taput, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, S.H, Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso, S.H dan personil dari satuan Narkoba.

“Jumlah barang bukti ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg. Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan Opsnal Sat Narkoba pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu dari tersangka EMS (48), warga Dusun Pulo-Pulo, Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Taput,” ungkap Aiptu W Barimbing.

Baca Juga :  Polda Sumut dan Polres Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba Selama Sepekan

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *