Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

1685
×

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.

Baca Juga :  Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kapuspenkum Kejagung : Terdakwa Pelaku Utama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Pengiriman 12 Kilogram Ganja Melalui Bandara Silangit Berhasil Digagalkan

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Pelaku Mucikari Gay Masih 17 Tahun Di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *