Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

2580
×

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.

Baca Juga :  Pelaku Yang Menabrak Anggota Polisi di Lampung Barat Yang Viral di Medsos Tertangkap

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Baca Juga :  Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejari Binjai

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Walikota rico Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *