Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

2410
×

Jadi Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton, Warga Aceh Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan || Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan 272 Kg Ganja Asal Aceh

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

Baca Juga :  Seorang Remaja Dibekuk Satresnarkoba Polres Nias Selatan di Wallo Green saat Bawa Ganja

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Marihot Ginting Berharap Kapolsek Patumbak Segera Memproses Pengeroyokan Atas Dirinya di Cafe Ompong

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).(LM/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *