Scroll untuk baca artikel

News

Satu Tahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi Dana Desa Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

381
×

Satu Tahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi Dana Desa Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025).

Mereka mengaku, laporan mereka atas dugaan korupsi Dana Desa Sideak yang diduga dilakukan Kadesnya BS dan kroni ke Kejati Sumut pada 2 Agustus 2024 lalu belum ada tindaklanjutnya.

Laporan yang disampaikan 2 masyarakat Desa Sideak MS dan RS tak jelas juntrungannya. Mereka pun belum pernah diperiksa sebagai pelapor.

Kepada media ini, MS warga Sideak mengaku, pada 2 Agustus 2024 melaporkan atas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan Festival Kesenian, Adat, Budaya, Keagamaan, Perayaan Hari Kemerdekaan serta Honor Sekolah yang dianggarkan 118 juta pertahun namun diduga terjadi selisih bayar selama 5 tahun senilai Rp 72 juta.

Baca Juga :  BEM UMN AW Medan Minta Segera Selesaikan Persoalan Penangkapan Truk Bermuatan Bahan Baku Plastik Impor

“Selanjutnya anggaran anggaran pemeliharaan prasana jalan (gorong-gorong, selokan, box, drainase) senilai 74 juta diduga tak sesuai dengan realisasi di tahun 2021. Kami menduga ada selisih anggaran 19 juta lebih,” ujar MS.

Sementara RS warga yang sama mengaku, anggaran penyelenggaraan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non Formal milik Desa yang dianggarkan senilai Rp. 230.399.750,- terjadi dugaan selisih Rp. 104.399.750,-.

“Ada juga gedung PAUD dipindahkan ke Perumahan Guru pada tahun anggaran 2023 – 2024 dan dugaan pemotongan BPJS yang bermasalah,” tegas RS.

Baca Juga :  Pekon Lintik Realisasikan BLT DD Tahap 1 ke 20 KPM

Sementara dalam anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak (Penyaluran BLT) tahun 2020-2023 senilai Rp. 1.382.000.000,- yang diduga terjadi selisih Rp. 147 juta lebih.

“Ada juga pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa tahun 2019-2023 senilai R. 1260.810.669,- terjadi dugaan tak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis yang tanpa diwalas/bomax,” ujarnya.

Diakhir wawancara, dikatakannya, masih lagi penggunaan anggaran Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024 yang diduga menyalah pada realisasinya dengan kerugian ratusan juta rupiah.

MS dan RS mengaku pada siang tadi, Selasa (16/9/2025) telah meminta penjelasan ke Kejati Sumut atas laporan mereka setahun lalu. Atas penjelasan staff Intel Kejati Sumut Ria akan dilimpahkan ke Kejari Samosir.

Baca Juga :  Pansus DPRD Nisel Soroti Penurunan Kinerja Pemda, Diduga LKPJ Bupati Nisel TA 2025 Banyak Pelanggaran

Mereka berharap, Kajati Sumut Harli Siregar, SH, M.Hum menindaklanjuti laporan mereka yang setahun lalu mengendap hingga kini agar kepastian hukum dan dugaan kerugian negara bisa diselamatkan.

Belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Sideak Kec. Palipi Buttu Situmorang tak merespon konfirmasi media ini saat dikontak dan disampaikan pesan konfirmasi ke Whatsappnya.

Belum diperoleh keterangan di Kejati Sumut. Staf PTSP disana mengatakan, laporan masyarakat Desa Sideak belum dicek jaringan internet rusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…