Lensa Mata Medan – Pembina Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sumatera Utara, Sabarudin Daeli, SE, SH, MH, CMD menyoroti laporan kasus dugaan korupsi pada proyek wisata Lagundi di Onan Runggu Kabupaten Samosir yang di laporkan oleh Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara pada bulan Mei lalu.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut harus menjadi atensi para penegak hukum di Sumatera Utara ini khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan segera menindaklanjuti proses aduan tersebut.
“Kalau memang hal itu benar, Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Sumut harus bertindak cepat memproses aduan tersebut kalau memang ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan itu,” ujarnya pada Kamis (8/8/2024).
Sabar juga menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil para pejabat dan pihak rekanan yang terlibat atas dugaan korupsi tersebut.
“Kejati Sumut harus memanggil para pejabat dan para kontraktor yang terlibat dalam pengadaan proyek tersebut untuk dimintai keterangannya, jangan sampai mereka menghilangkan bukti,” tandas Sabar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menelaah laporan dugaan korupsi pada proyek wisata Lagundi di Onan Runggu Kabupaten Samosir yang di laporkan oleh Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara pada bulan Mei lalu.
Koordinator Bidang Intelijen yang merupakan mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi pada Kamis (27/6) terkait laporan tersebut mengatakan telah membentuk tim untuk menelaah kasus dugaan korupsi tersebut.
“Terkait surat tersebut di cek telah ditindak lanjuti ke Kejari Samosir,” ujar Yos.
Sebelumnya, Aliansi Gerakan Pemuda Mahasiswa Samosir dan Masyarakat Sumatera Utara atau yang disebut AGPMS-SU melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumut pada bulan Mei lalu.
Dalam narasinya, adapun dugaan penyelewengan uang negara dimaksud adalan perancangan yang tumpang tindih.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua AGPMS-SU, Amrin BW Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin (27/5) seperti dilansir pada media giperubahan.com.
“Benar bang, laporan telah kita sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebelumnya kita sudah melakukan investigasi pada April lalu dan yakin ada dugaan tindakan korupsi setelah melihat kondisi proyek tersebut,” ujar Ambirin Simbolon.
Dijelaskannya bahwa sebelumnya pada tahun 2014 oleh Pemkab Samosir telah menyusun/Membuat DED Penataan Objek Wisata Lagundi dengan pagu anggaran Rp 300 juta dengan penyedia adalah PT. Koridor Multi Gatra, dengan nilai kontrak Rp 297.605.000.
Kemudian tahun 2021, Pemkab Samosir melakukan review penataan objek wisata Lagundi dengan menganggarkan senilai Rp 298.870,000.
“Lalu Pemkab Samosir menganggarkan kembali lagi sebesar Rp.200 juta untuk dokumen Perencanaan, dengan Perencanaan sebanyak 2 kali maka dugaaan akumulasi total pembiayaan sebesar Rp 796.475.000,” jelas Ambirin Simbolon sesuai dengan surat laporan AGPMS-SU yang diterima Awak Media.
Menurut Ambirin, Pelaksanaan Pekerjaan proyek tersebut Diduga Sarat dengan korupsi karena hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
“Bahwa secara garis besarnya inilah dugaan jumlah akumulasi proyek pembangunan yang ada di Pondok Lagundi Sitamiang, yang diduga dalam pengejarannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, semuanya amburadul dan luput dari pemeriksaan BPK RI,” tegas Ambirin didampingi Sekretaris AGPMS-SU Ady R Simbolon.
Menurutnya, dugaan kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp.15 Miliyar.
“Lalu dipecah-pecah untuk dibagi bagi dan diduga sangat sarat dengan tujuan politik menjelang Pilkada,” duga Ambirin Simbolon.
Dirinya merinci dugaan proyek yang telah dipecah pecah maka yang menurutnya diduga dipecah pecah dengan tujuan untuk kepentingan politik menjelang pilkada bulan November mendatang :
1. Pembangunan Tempat Ibadah DTW lagundi oleh PT.STA sebesar Rp. 283.243.528,66
2. Pembangunan Tourist Information Center DTW Lagundi CV. SyB sebesar RP. 956.390.209,89
3. Pembanguan Panggung Kesenian/Pertunjukan/Amphiteater DTW Pantai Lagundi Kecamatan Onanrunggu CV AS sebesar Rp. 947.576.080,73
4. Pembanguan Gazebo DTW Pantai Pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. PMN sebesar Rp. 409.205.982.61
5. Penataan landskap DTW pantai lagundi kecamatan Onanrunggu CV. SJA sebesar Rp.375.077.006. Pembangunan Plaza Kuliner DTW Pantai Lagundi CV MIGUEL sebesar Rp.643499.899.26
7. Pembangunan Jalur pejalan kaki (pedastrian) DTW Pantai Lagundi CV. SJ sebesar Rp. 2.011.935.125.29
8. Pembangunan Toilet dan Perlengkapannya DTW Pantai Lagundi CV. RM sebesar Rp.511.457.059,30
9. Pembangunan Tempat Parkir DTW Pantai Lagundi CV. Mi sebesar Rp.300.681.886, 50
10. Pembangunan Kios Kuliner DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.434.997.000
11. Pembangunan Dermaga Wisata DTW Pantai Lagundi CV. TB sebesar Rp.1.534.605.362,79
12. Pembangunan Boardwalk DTW Pantai Lagundi CV. Pa sebesar Rp.2.922.318.324,26
13. Lampu Taman PT. HMJ sebesar Rp.584.538..000
“Kami melaporkan ini sebagai bentuk pengawalan warga negara terhadap proyek pembanguan yang menggunakan uang Negara baik APBN dan APBD,” jelasnya.
“Bahkan setelah melakukan investigasi lapangan, kita melihat masih minim dan enggannya wisata ketempat tersebut,” terang Ambirin.
Dirinya berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dapat menindaklanjuti laporan Pengaduan tersebut sembari memeriksa pihak pihak terkait.













