Lensa Mata Medan – Camat Medan Tuntungan, Berani Peranginangin bantah soal anggaran makan minum di Kecamatan Medan Tuntungan senilai Rp 1,4 Milyar lebih TA 2024 yang dilaporkan LSM ICC di Kejari Medan.
Ia mengatakan bahwa anggaran tersebut terealisasi senilai Rp 502 jutaan untuk 22 kegiatan di Kecamatan Medan Tuntungan.
“Ijin bg, Saya Jelaskan Bahwasanya hal tersebut adalah Untuk Makan Minum KEGIATAN yang di Rencana kan Program Kegiatan tahun 2024 untuk Berkisar 50 Kegiatan, Namun Karena Efisiensi Anggaran Hanya Ter Realisasi Berkisar 22 Kegiatan dengan Jumlah Rp.502 Jutaan,” ujar Berani Peranginangin saat di konfirmasi wartawan, Rabu (1/10/2025) malam.
Ia mengaku bahwa ia sudah menjelaskan kepada LSM ICC bernama James Lumban Siantar, S.Sos terkait anggaran tersebut.
“dan Kepada LSM ICC Tersebut yg Bernama James Lumban Siantar,S.Sos dan Lies A.R.Triwahyuni sudah kita Jelaskan, Namun mereka mungkin Merasa Kurang Puas Dengan Penjelasan Kita Sehingga membuat Pengaduan bg🙏,” sambungnya.
Pada Maret 2025 lalu, LSM ICC secara resmi melaporkan dugaan korupsi anggaran makan minum di Kecamatan Medan Tuntungan yang memakan biaya Rp 1,4 Milyar pada TA 2024 di Kejari Medan dengan Nomor Surat 035/Lap/DPD-ICC/2025 yang langsung di berikan ke PTSP Kejari Medan yang kabarnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejari Medan.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma ketika di konfirmasi melalui pesan whatsappnya belum memberikan jawaban meskipun terlihat centang dua pada pesannya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan dari Kasi Intel Kejari Medan.













