Scroll untuk baca artikel
News

Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Kredit, Kejari Medan Amankan Mantan Pejabat Bank Plat Merah

18810
×

Hambat Penyidikan Kasus Korupsi Kredit, Kejari Medan Amankan Mantan Pejabat Bank Plat Merah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang pria berinisial S, mantan pejabat salah satu bank plat merah di wilayah Iskandar Muda, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan karena S diduga menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021–2023.

Baca Juga :  Asri Ludin Tambunan Hadiri Peringatan Hari Santri, Dapat Sambutan Hangat dari Ulama Patumbak

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan,” ujar Rizza, Selasa (27/1).

Rizza menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (26/1) malam, di Komplek Puri Zahara II Blok Q, Nomor 27, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar dia.

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Berdasarkan pemeriksaan, kata Rizza, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar,” jelas Rizza.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Tual Lakukan Eksekusi Perkara TPK Desa Dullah Laut T.A 2017 s/d 2019

Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (16/1).

“Penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan keterlibatan pihak lain sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan agar tidak cepat puas hanya dengan gelar dan penampilan semata. Duta…

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…