Scroll untuk baca artikel
News

Sudah Berbuat Tak Bertanggung Jawab, Seorang Wanita di Medan Laporkan Kekasihnya

2999
×

Sudah Berbuat Tak Bertanggung Jawab, Seorang Wanita di Medan Laporkan Kekasihnya

Sebarkan artikel ini

Saat melapor, korban inisial S datang bersama kedua temannya yang berinisial N (20) dan berinisial BS (23) yang merupakan kerabat dekat dari korban S yang berparas cantik dan manis.

“Saya datang bersama kerabat saya (inisial N dan inisial BS), mereka (kerabat korban inisial S) merasa sedih dan kasihan melihat saya (korban inisial S) yang terus menangis, merasa trauma dan depresi sampai saya tidak selera makan bg, dengan apa yang terjadi dengan saya dan mau bersedia menjadi saksi saya dalam perkara ini,” ujar korban S saat memperlihatkan Surat laporan nya ke Polisi.

Terlapor LP dikenakan UU no 12 Pasal 6 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Polrestabes Medan Belum Juga Tangkap Pelaku Kekerasan Anak

“Terpisahnya awak media konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp ke Wakareskrim Polrestabes, Rabu (08/11/2023) Siang.

Baca Juga :  IMO Sumut Bersama Sat Intelkam Polrestabes Medan Bincang Soal Pojok Pilkada Damai

“Bg langsung saja telpon sama Kanit Unit PPA Polrestabes Medan,” Jawabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD,…