Scroll untuk baca artikel

Uncategorized

Terkesan Di Biarkan, Penyalahgunaan BBM di Wilayah Boyolali Dilakukan Secara Terang-Terangan

1536
×

Terkesan Di Biarkan, Penyalahgunaan BBM di Wilayah Boyolali Dilakukan Secara Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Boyolali || BBM Bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Boyolali, jadi makanan empuk oleh sekelompok orang atau oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi (mafia) bahkan kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan di Sejumlah SPBU Wilayah Boyolali.

Tim investigasi beberapa media melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang bermain solar subsidi Pemerintah di Kabupaten Boyolali. Sumber informasi dari narasumber, Mafia BBM Bersubsidi jenis solar ada salah satu oknum atau orang yang menguasai sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Boyolali yang kemudian solar subsidi tersebut dijual kembali dengan Harga Solar Industri.

Dugaan adanya praktik penyalahgu­naan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terjadi secara terang-terangan pada sore hari di SPBU 44.573.12 Tanduk, yang berada di Jl. Raya Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kec. Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah , Kegiatan penyalahgunaan tersebut juga di temukan di SPBU 44.573.05 Sunggingan yang berada di Jl. Raya Boyolali-Semarang No.16, Dusun 1, Penggung, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Diduga praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kongkalikong, antara pemain BBM Bersubsidi jenis solar dengan pihak SPBU itu sendiri.

Baca Juga :  SPBU 44.571.19 Sekarpace-Surakarta Lakukan Pelanggaran Hukum, Diduga Jadi 'Markas' Mafia BBM, Polresta Surakarta dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

Berdasarkan pantauan awak media Senin (28/8/2023), modus yang di gunakan oleh mafia tersebut dengan menggunakan kendaraan jenis L300 yang di duga telah di modifikasi berisi tangki penampung BBM di dalam bak kendaraan tersebut hingga berkapasitas ribuan liter/ton. Dalam pantauan awak media, kendaraan-kendaraan tersebut dapat mengisi hingga ribuan liter dalam sekali pengisian secara bolak balik di SPBU Tanduk dan SPBU Sunggingan.

Baca Juga :  Meningkatnya Kenakalan Remaja,LBH Nusantara Global Melakukan Sosialisasi Hukum di Kalangan Remaja

Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Dugaan Distribusi BBM Menyalah di SPBU Hamparan Perak, Kota Bangun dan Tanjung Mulia Berdampak Subsidi Pemerintah 'Menguap', Pertamina Sumbagut : Baca dan Pelajari

Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.

Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta menindaklanjuti dengan aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi kecurangan. Karena jika pertamina aktif dan aparat penegak hukum baik dari Polres Boyolali bahkan Polda Jateng tegas penyelewengan ini bisa dikurangi. Tanpa itu masalahnya akan berlanjut, bahkan mungkin sepanjang usia.(LM/RNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *