Lensa Mata Subulussalam || Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam selaku Kuasa Hukum, Abdullah Berutu pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Selasa (28/6/2023).
Kedatangan dua Kuasa Hukum dari Kantor YARA Perwakilan Kota Subulussalam diantaranya, Kaya Alim, SH dan Edi Sahputra Bako, S. Sos tersebut untuk membuat pengaduan ke bagian Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) atas lambannya dan ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses penanganan perkara yang telah lama dilaporkan kliennya ke Mapolres Subulussalam.
“Iya benar kemarin kami mendatangi Mabes Polri di bagian Itwasum untuk menyerahkan pengaduan kami terhadap Kasat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan klien kami tahun lalu sampai sekarang belum ada kepastian hukum yaitu belum adanya penetapan tersangka”, kata Kaya Alim, SH melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu (28/6/2023).
Menurut Kaya Alim, kliennya pada waktu itu membuat laporan ke Polres Subulussalam pada tanggal 27 Desember 2022 terkait adanya tanda tangan ayah pelapor di surat segel tahun 1982 yaitu Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik seorang warga Jontor yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor.
Perkara tersebut kata Kaya Alim, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang mereka terima pada bulan Mei lalu bahwa dari status penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Namun, sampai saat ini penyidik belum melakukan penyitaan barang bukti berupa surat segel tahun 1982 yang diduga tanda tangan ayah pelapor dipalsukan. Padahal, izin penyitaan sudah keluar dari Pengadilan Negeri Singkil beberapa hari yang lalu.
Ditambahkan, berdasarkan Laporan Polisi kliennya pada bulan Desember tahun 2022 lalu, dengan nomor : LP/B/180/XII/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 27 Desember 2022, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel Surat Keterangan Hak Milik Tanah yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Jontor untuk menguasai lahan milik ayah Pelapor pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Jontor, Kecamatan Simpang Kiri, Kabupaten Aceh Selatan.
Kaya Alim pun menyayangkan Penyidik dimana dalam SP2HP yang terakhir mereka terima yaitu pada pada tanggal 15 Mei lalu, penyidik hanya mencantumkan kendala penyidikan yaitu penyidik belum menerima dokumen asli Surat Keterangan Hak Milik Tanah milik terlapor, sedangkan rencana tindakan selanjutnya tidak dicantumkan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya, masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, rencana tindakan selanjutnya, dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
“Juga SP2HP terakhir penyidik belum ada menyampaikan kepada klien kami sejauh mana penyidik melakukan proses penyidikan”, ungkap Kaya Alim.
Disisi lain, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Saputra Bako mengaku dumas ini mereka sampaikan dengan datang langsung ke Mabes Polri mewakili klien dan langsung diserahkan ke Bagian Itwasum.
“Kami melakukan ini karena sudah 6 bulan sejak klien kami melaporkan namun progres nya penyidik hanya menunggu terlapor menyerahkan barang bukti berupa dokumen asli surat keterangan hak milik ke penyidik. Padahal, izin sita sudah keluar terlebih status sudah masuk dalam sidik dan sudah bisa dilakukan upaya paksa yaitu penyitaan”, kata Edi Sahputra Bako.
Disebutkan, perkara ini sebelum dilakukan dumas, prosesnya sudah dalam penyidikan, penyidikan itu berjalan satu bulan lebih akan tetapi belum juga ditetapkan tersangkanya terlebih barang bukti surat segel belum diamankan untuk diuji kebenaran tanda tangan tersebut di laboratorium. Dari slogan Polri yang diusung Kapolri Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan.(LM/MP)