Lensa Mata Demak || Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar, rupanya tidak membuat para mafia BBM ciut nyalinya dan jera. Buktinya, aktifitas dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Demak masih leluasa berjalan.
Seperti yang tim kami temukan, Pada hari Jumat,(23/6/2023) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.595.16 Lingkar Demak, Jl. Lingkar Demak, Botorejo-Wonossalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nampak kendaraan truk golongan 2 jenis Box dengan nopol *B 9214 UQC* yang di duga telah di modifikasi dengan di isi tangki penampung BBM terlihat mengantri pengisian secara terang-terangan.
Setelah tim awak media konfirmasi kepada sopir truk tersebut, dirinya mengakui bahwa benar sopir tersebut melakukan pengangsuan BBM Bersubsidi jenis solar, adapun pemilik dari BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut berinisial T.
Sebab meski saat ini telah ada aturan ketat yang mengatur kuota pembelian solar bersubsidi, nyatanya praktik penimbunan justru kian masif terjadi. Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
Sedangkan, pihak SPBU sendiri seharusnya dapat lebih selektif dengan adanya potensi permainan dalam pembelian BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia BBM, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku awak media dari lensamata.id berharap agar pihak Polres Demak Maupun Polda Jateng dan Pertamina, tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.(LM/RNC)