Scroll untuk baca artikel
News

Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui RJ, Ini Kata Kajati Sumut 

206
×

Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui RJ, Ini Kata Kajati Sumut 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH beserta jajaran Bidang Pidana umum memutuskan untuk membebaskan tersangka tindak pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah pihak Jaksa Penuntut Umum menggelar ekspose dan pemaparan kronologi peristiwa pidana secara daring, Senin (12/1/2026).

Sebagaimana dalam paparan dari Kejaksaan Negeri Simalungun, diketahui bahwa tersangka Robert Arnando pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 17.30 Wib di Loket angkutan umum PT. Marombu di Pajak Horas Pematang Siantar telah membeli dengan maksud ingin memiliki satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik yang diperolehnya dari seseorang, tidak diketahuinya bahwa barang tersebut adalah hasil curian atau hasil kejahatan. Akibat tindakannya, tersangka kemudian diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar pasal 480 KUHP.

Alasan penerapan Restorative Justice (RJ), bahwa korban selaku pemilik barang tersebut secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, kemudian tersangka mengatakan mengaku khilaf dan tidak ada niatnya ingin memiliki barang hasil kejahatan tersebut, kemudian tokoh masyarakat diwakili Lurah Keluarahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur menginginkan perkara tersebut agar diselesaikaan melalui mekanisme restorative Justice di Kejaksaan.

Baca Juga :  Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak Membuka Acara Rakerda Kejati Sulsel 2023

Setelah mendengar penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa perkara pidana yang akan diselesaikan melalui restoratif justice tentunya mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan serta penerapan RJ tersebut hendaknya tidak menyisakan perselisihan ataupun kerugian ditengah masyarakat khususnya antara tersangka dan korban.

Baca Juga :  Jual Lahan Eks HGU Diduga Masuk Ke Rekening Pribadi, PMI Segera Gelar Unras Minta APH  Periksa Mantan Dirut PTPN2

”Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Bidang Intelijen Kejati Sumut Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa Kejaksaan dalam penegaka hukum tentunya mencermati nilai keadilan yang hidup dimasyarakat dengan tidak mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri, dimana penerapan restoratif dalam perkara penadahan ini si korban telah menyatakan ingin memaafkan tersangka begitu juga tersangka mengakui khilaf dan tidak ada niat ingin menguasai barang korban dengan melanggar hukum.

“Artinya dengan perdamaian itu antara tersangka dan korban sepakat ingin sama sama menjalani kehidupan sosial yang tidak terbebani hukum,” kata Indra Hasibuan melalui pesan singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *