Scroll untuk baca artikel
News

Humanis, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Saudara Kandung Dengan RJ 

49
×

Humanis, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Saudara Kandung Dengan RJ 

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ), Selasa (11/11/2025).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH diampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH dan jajaran melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan bahwa perkara tersebut berawal karena perselisihan waktu dulu, jadi ketika tersangka Syahroni sedang melintas mengendarai sepeda motor bertemu dengan Zulkfli dan langsung menganiayanya.

Baca Juga :  Ir Wiriya Alrahman Apresiasi BKBHI Unggulan Posyandu & PAUD Desa Sekip

“Tersangka Syahroni warga Kecamatan Panai Hilir Pada Tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda Motor di Jalan Kampung Baru Kec. Panai Hilir Kab.Labuhan Batu bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya,” ujar PLH Kasi Penerangan Hukum Indra Ahmadi Hasibuan kepada Media.

Sambungnya, mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpan dendam atau rasa tidak suka.

“Dari kronologi perkara yang dilaporkan mungkin diantara kakak beradik kandung ini sebelumnya ada tersimpang dendam atau rasa tidak suka, sehingga saat mereka bertemu menyebabkan pertikaian itu yang menyebabkan korban yang merupakan kakak atau abang kandung tersangka mengalami luka ringan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa USU Ikut Menyaksikan Ekspose Perkara Kejati Sumut Terkait Penghentian Penuntutan Perkara Dengan RJ

Indra menambahkan, akibat pertikaian itu, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masih menurut Indra, Penerapan Restoratif Justice Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

“Itu dilakukan karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, dimana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut namun hanya karena khilaf serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, kemudian bahwa korban telah menerima permintaan maaf dengan tanpa adanya syarat tertentu kepada tersangka dan korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, serta sebagai syarat pendukung mutlak adanya masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan yang sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice,” tutup Indra Ahmadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI) resmi meluncurkan Satgas MBG APJI sebagai komitmen nyata mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional. Peresmian dilakukan di Gedung Nawasena 6, Jakarta Selatan,…