Lensa Mata Nias Selatan – Pengaduan masyarakat (Dumas) masyarakat Desa Hilisalawa dan Dumas Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara (LGS Sumut) tentang dugaan penyelewengan Keuangan Dana Desa Hilisalawa TA. 2020-2021 dan TA. 2020-2024, kini telah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Nias Selatan melalui Putra Zebua, S.H., selaku Fungsional di Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan di ruang kerjanya sekira pukul 09.40 WIB pada Selasa (27/05/2025) kepada Lensamata.id.
Saat dikonfirmasi, Putra Zebua membenarkan bahwa kedua Dumas tersebut telah masuk di Kejari Nias Selatan tentang dugaan penyelewengan Keuangan Dana Desa Hilisalawa Kecamatan Fanayama TA. 2020-2021 dan TA. 2020-2024.
Putra Zebua menjelaskan bahwa terkait Dumas masyarakat Desa Hilisalawa Tahun 2024 lalu, pihak Kejaksaan telah meneruskan Dumas tersebut kepada Inspektorat Nias Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Bahwasannya, terkait dengan laporan tersebut, sudah diteruskan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit investigasi, agar menemukan adanya indikasi kerugian negara, atau apakah adanya kesalahan administrasi terkait dengan pengelolaan Dana Desa di desa tersebut,” ujar Putra Zebua.
Ironisnya, Putra Zebua menjelaskan bahwa hal tersebut masih belum ada hasil dari Inspektorat hingga sekarang.
“Namun, untuk hasilnya, kami masih menunggu dari Inspektorat hingga saat ini, karena kita juga kemarin sudah berkoordinasi terkait dengan laporan-laporan Dana Desa yang sudah kita serahkan ke Inspektorat untuk segera diserahkan,” terang Putra Zebua.













