Scroll untuk baca artikel
News

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Somba Dukuh Sidomukti Diduga Ilegal, Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat Tutup Mata

779
×

Aktivitas Tambang Galian C di Desa Somba Dukuh Sidomukti Diduga Ilegal, Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Salatiga – Mengingat pemberitaan dari beberapa media terkait tambang galian c yang menyalahi aturann dan tidak berijin, dengan menggunakan BBM jenis bio solar yang bersubsidi sampai sekarang belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awak media, Jum’at 30 Agustus 2024 pukul 17.00 wib terdapat galian C yang di duga ilegal, tepatnya berada di No 5 Gang somba III dukuh, kec sidomukti, kota Salatiga Jawa Tengah. Galian tersebut letaknya cukup dekat dengan bantaran kali dan area persawahan milik warga. Sehingga cukup membuat dampak yang signifikan terhadap lingkungan dan warga desa tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Pesta Demokrasi 2024, Sekda Pakpak Bharat Rakor Dengan KPU

Selain lahan, juga terdapat kritis permasalahan lain akibat dari aktivitas penambangan galian c tersebut, seperti terjadi perubahan topologi lahan serta memercepat terjadinya erosi tanah, Erosi tanah adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bagian-bagian tanah dari suatu tempat yang terangkut oleh air ke tempat lain. Apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan, yang mana dengan adanya aktivitas tambang galian C tersebut, maka dapat menyebabkan dampak banjir bagi lahan milik warga setempat.

Baca Juga :  Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Mondokan-Sragen Beroperasi Secara Bebas Tanpa Tersentuh Hukum, Diduga di Back-Up Oleh Beberapa Oknum

Dalam pantauan awak media di lapangan, terdapat sejumlah alat berat yang di gunakan untuk tambang galian C tersebut, yakni berupa excavator yang di duga bahan bakar yang di gunakan untuk menjalankan excavator tersebut menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Juga :  Ketum OMBB Minta Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Galian Pasir Pantai di Bengkulu Utara

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polres Salatiga, Maupun Polda Jateng dan pihak pihak terkait melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…