Scroll untuk baca artikel

News

Virall Galian C di Kota Salatiga Diduga Tanpa Izin Resmi Menjadi Sorotan Masyarakat, Polres Salatiga Terkesan Tutup Mata

554
×

Virall Galian C di Kota Salatiga Diduga Tanpa Izin Resmi Menjadi Sorotan Masyarakat, Polres Salatiga Terkesan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Salatiga – Ramainya pemberitaan dan juga sorotan dan menimbulkan kontroversi terkait aktivitas penambangan di Jalan Lingkar Salatiga (JLS) yang berada di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga tidak sedikitpun membuat pihak tambang menghentikan aktivitasnya, Rabu (12/3/2024).

Terlihat sekitar pukul 21.00 wib Truck Dump dengan ukuran besar/Troton mulai keluar masuk mengeluarkan matrial jenis pasir di tempat Galian C JLS (Jalan Lingkar Salatiga) tersebut.

Belum di ketahui akan di jual/di bawa kemana matrial-matrial pasir tersebut, akan tetapi apapun itu tidak di benarkan mengeluarkan matrial dari lokasi jika galian c tersebut belum mengantongi ijin.

Baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C, ijin Amdal, dan juga ijin dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sebagai syarat sahnya suatu aktivitas galian c baik itu jenis pasir, tanah urug, batuan dan lain sesagainya.

Baca Juga :  Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Desa Keningar Kecamatan Dukun, Polres Magelang Terkesan Lakukan Pembiaran

Dari penelusuran di ketahui bahwa, Daerah Kota Salatiga masuk zona tidak ada tambang galian C. Kemudian untuk dokumen belum dipenuhi secara keseluruhan terkait ijin. Karena untuk mendapatkan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan financial.

“LYang mencengangkan adalah wilayah tambang masih bermasalah police line seharusnya tidak boleh ada kegiatan dalam tambang.

Aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar, yang merasa terganggu baik oleh masalah lingkungan maupun potensi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Beberapa penduduk mengungkapkan bahwa suara bising dari kendaraan berat dan debu yang menyebar di kawasan itu membuat kondisi lingkungan semakin tidak nyaman.

Baca Juga :  LBH Nusantara Global Sosialisasi Sadar Hukum di Sekolah Smart Syahida Citra Raya Cikupa

“Jika benar aktivitas ini tidak memiliki izin, maka ini sangat merugikan kami sebagai warga. Kami ingin lingkungan kami tetap aman dan tidak terganggu oleh penambangan yang tidak jelas statusnya,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi mengenai situasi ini. Sejumlah laporan maupun viralnya pemberitaan telah disampaikan kepada pemerintah kota, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Diduga Main Proyek, LSM Perisai Keadilan Sumut Minta APH Periksa 2 Oknum Kades di Samosir

Penegakan hukum yang tegas dianggap sangat penting untuk melindungi lingkungan dan hak warga.

Masyarakat dan aktivis lingkungan kini berharap agar pemerintah bertindak cepat dan tegas dalam menanggapi isu ini.

Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap izin yang dimiliki oleh pengelola galian C dan menegakkan aturan demi menjaga kelestarian lingkungan.

Penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka langkah-langkah hukum harus diambil untuk menindak pihak-pihak yang melanggar aturan demi kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *