Scroll untuk baca artikel

News

Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Mondokan-Sragen Beroperasi Secara Bebas Tanpa Tersentuh Hukum, Diduga di Back-Up Oleh Beberapa Oknum

1053
×

Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Mondokan-Sragen Beroperasi Secara Bebas Tanpa Tersentuh Hukum, Diduga di Back-Up Oleh Beberapa Oknum

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Sragen – Penambangan liar yang bebas beroperasi di Desa Trombol Kecamatan Mondokan Sragen Diduga di back-up oleh oknum sehingga seakan-akan kebal tidak tersentuh oleh hukum, Selasa (21/5).

Akibat penambangan liar tersebut banyak warga masyarakat sekitar Mondokan yang mengeluh karena jalan menjadi rusak dan berpolusi udara yang berdampak pada lingkungan.

Salah satunya, Bapak Amir, Warga Desa Trombol yang terdampak kegiatan Tambang Ilegal tersebut, diketahui dirinya telah melayangkan Surat aduan kepada Kepala Desa Trombol Mondokan Sragen dan Pengelola Penambangan Liar tersebut terkait adanya pembiaran penambangan liar yang Diduga sama sekali belum mengantongi ijin dan atau adanya Dugaan unsur kesengajaan

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C di Desa Somba Dukuh Sidomukti Diduga Ilegal, Diduga Aparat Penegak Hukum Setempat Tutup Mata

Amir panggilan akrabnya meminta kepada Tim Gakkum Terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jawa Tengah sesuai keputusannya No. 543/5 Tahun 2023 tentang Pembentukkan Tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Tengah” untuk memberantas penambangan Ilegal di Jawa Tengah.

Dimana ,Tim Gakkum Terpadu tersebut melibatkan Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jawa Tengah, Kajati Jawa Tengah, Kabinda Jawa Tengah, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK sebagai pelindung Untuk itu Tim Gakkum Terpadu tersebut diharapkan bisa tegas dalam menindak para penambang ilegal, sekaligus bisa menata pertambangan di Jawa Tengah.

Baca Juga :  Tepat Malam Natal, Polres Nias Selatan Gelar Patroli Skala Besar

Dalam hal ini, Amir akan membuat laporan pengaduan sekaligus mengawal ke Tim Gakkum Terpadu diatas untuk menindak tegas para penambang-penambang ilegal ini tanpa tebang pilih, yang sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, yang pastinya berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan tidak membayar pajak sehingga tidak terserapnya Penerimaan Negara Bukan Pajak PNPB dan/atau tidak memberikan kontribusi maksimal untuk Pendapatan Asli Daerah PAD serta juga berdampak pada rusaknya lingkungan hidup.

“Saya berharap semua unsur Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Tim Gakkum Terpadu untuk segera mengambil tindakan tegas dengan di proses sesuai jalur hukum para pelaku penambangan liar dan atau perusakkan lingkungan hidup, serta pemangku wilayah desa yang diduga terjadinya dugaan pembiaran terkait tambang ilegal tanpa tebang pilih yang masih bebas beroperasi terutama di Kabupaten Sragen,” ungkap Amir Warga Desa Trombol tersebut.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Bendosari-Kabupaten Sukoharjo Masih Bebas, Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Sukoharjo Terkesan Tutup Mata

Oleh karena itu, dengan adanya pemberitaan ini di harapkan Aparat Penegak Hukum Setempat, baik Polsek Mondokan, Polres Sragen, Maupun Polda Jateng melakukan tindakan yang tegas dengan menutup Tambang Galian C tersebut, jangan sampai di biarkan dan akan membawa dampak yang lebih besar untuk warga sekitar nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *