Lensa Mata Baturaja – Keberadaan pasar korpri yang berlokasi diatas lahan Lapangan Upacara Korpri milik Pemkab OKU di wilayah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, masih menjadi pertanyaan terkait status pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut.
Pasar yang tidak pada tempatnya ini, selain telah merusak fasilitas umum Lapangan Upacara milik Pemkab OKU lantaran telah banyaknya bangunan beton permanen yang di bangun oleh pedagang, khususnya pedagang ikan, pasar korpri juga tidak termasuk dalam pasar perusahaan daerah yang seharusnya dikelola oleh Perumda Pasar OKU.
Keberadaan pasar korpri yang sudah bertahun-tahun ini juga diduga telah menjadi ajang pungli oleh sebagian oknum yang memungut uang iuran setoran ke pedagang dengan modus berbagai alasan, baik itu dengan alasan uang keamanan, uang kebersihan, dan uang parkir.
“Tiap hari kami yang jualan disini di mintai uang iuran 10 ribu. Katanya uang itu sudah termasuk biaya parkir kendaraan sepeda motor kami,” ujar salah seorang perempuan pedagang sayur di pasar korpri yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui di lokasi, Sabtu (09/08/25).
Hal senada juga disampaikan pedagang lainnya yang menyebutkan, jika ada yang ingin berjualan bisa menemui seseorang (di pasar korpri, red) untuk dibantu diurus, termasuk dicarikan lapak kosong yang ingin disewakan oleh pemilik (pedagang) sebelumnya.
“Kalau ingin berjualan disini, temui saja pengurusnya di pos depan sana, biasanya orangnya ada di pos parkir depan sana. Untuk iurannya, setiap malam ada yang nagih 10 ribu, itu termasuk uang parkir motor kita. Tapi bagi pedagang yang bawa mobil saya enggak tau mereka bayar berapa,” kata pria pedagang sayur lainnya.
Saat ditanya terkait berapa untuk iuran bulanan yang harus di bayar ?, pria pedagang diatas mengatakan belum mengetahui lantaran ia sendiri mengaku belum genap satu bulan berjualan. “Saya belum tau ada uang iuran bulanan nya atau tidak, karena saya belum sampai satu bulan berjualan disini,” akuinya.
Terkait uang iuran diatas, yang seharusnya bisa menambah pemasukan bagi kas daerah tapi malah diduga masuk kekantong pribadi oknum yang mengaku pengurus pasar, tentunya sangat merugikan bagi Pemkab OKU lantaran pasar korpri tidak dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar OKU.
Keberadaan pasar ini pun dinilai banyak pihak tidak sesuai dengan fungsi lahan yang seharusnya digunakan untuk lapangan upacara malah dirusak dengan bebas oleh berdirinya bangunan beton permanen lapak pedagang yang diduga dibiarkan di bangun demi keuntungan oknum yang mengatasnamakan pengurus pasar.
Selain menjadi tempat ajang pungli yang seharusnya diberantas oleh APH, keberadaan pasar korpri sebelumnya juga pernah mendapat sorotan perhatian khusus dari anggota Komisi II DPRD OKU, yang mengatakan jika penggunaan Lapangan Upacara Korpri sebagai pasar merupakan tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar aturan tata ruang.
“Ini adalah lapangan upacara Korpri yang dimiliki oleh Korpri, bukan untuk digunakan sebagai pasar. Aset pemerintah ini harus digunakan sesuai peruntukannya. Kami sudah sering menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pasar ini,” ujar Roby Vitergo anggota Komisi II DPRD OKU, dikutip dari palpos.disway.id, saat melakukan sidak pasar bersama Dinas PUPR dan PU Perkim OKU, pada Jumat 31 Januari 2025 lalu.










