Lensa Mata Palembang – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan bahwa Jhoni merupakan DPO dari Kejari Ogan Ilir terpidana kasus lakalantas yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
“Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021. Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu merupakan Terpidana dalam Perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,” kata Vanny.
Vanny menyebutkan bahwa Jhony merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus ini.
“Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” ujarnya.
Vanny mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa Jhoni bekerja sebagai supir pengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
“Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu yang bekerja sebagai sopir sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara,” ungkap Vanny.
Lanjut Vanny, pada Sabtu pagi tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi bahwa Jhoni akan menyebrang dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru sehingga tim gerak cepat untuk mengamankan terpidana.
“Pada hari ini Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru. Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Vanny.
Sambungnya, Jhoni berhasil diamankan di salah satu SPBU di Kota Palembang saat mengisi bahan bakar pada sore hari dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
“Sekira Pukul 18.05 WIB DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut. Kemudian DPO Jhoni Engglani bin Samsu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Vanny.
Akibat perbuatannya terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.













