Lensa Mata Kabupaten Sragen – Stasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.572.16 Kwangen-Gemolong, yang berada di Jl. Raya Karanggede – Gemolong No.KM. 1, Kwangen Kidul, Ngembat Padas, Kec. Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menjadi saksi dari kemacetan harian yang terjadi akibat antrean kendaraan diesel yang berdesakan untuk mendapatkan Solar subsidi.
Modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel memungkinkan mafia Solar untuk mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya, yang kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.
Seperti yang tim awak media temukan pada hari Rabu (08/11/2023) sekira pukul 11.50 WIB ditemukan adanya antrian kendaraan yang di duga telah di modifikasi sedang mengantri untuk aktivitas pengangsuan BBM.
Kendaraan-kendaraan tersebut adalah truk modifikasi berisi tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar dengan nopol F-8431-VA, Adapula menggunakan jerigen-jerigen yang diangkut kendaraan bak terbuka dengan di tutup terpal dengan nopol AD-8764-NC.
Dalam pengakuan sopir, dirinya mengaku bahwa pemilik dari BBM bersubsidi jenis solar yang di angkut tersebut adalah milik seseorang bernama Lucky atau biasa disebut Gobang. Menurut pengakuan sopir, Lucky diduga merupakan oknum anggota TNI-AD.
Berdasarkan sumber yang di dapat, BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian di setor ke Gudang yang berada di Ketro, Kec. Tanon, Kab. Sragen, di duga gudang tersebut milik Gobang.
Dalam praktiknya, petugas SPBU diduga bekerjasama dengan para pelaku ilegal ini, dengan menggunakan barcode plat nomor yang berbeda-beda untuk transaksi. Dari kesaksian salah satu sumber di lapangan, terungkap bahwa petugas SPBU turut mendapat keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat, menjual Solar subsidi dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi sebesar Rp6.800 per liter.
Para mafia ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000/3000 liter Solar setiap harinya bahkan lebih, merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, kebutuhan masyarakat terganggu secara signifikan.
Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak yang berwajib, baik dari Polres Sragen maupun Polda Jateng dan Pertamina serta BPH Migas untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar yang disubsidi dan untuk melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.














