Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Oknum Kadus 3 Desa Tanjung Dalam Lakukan Pungli Terhadap Warga Yang Hendak Menikah

976
×

Diduga Oknum Kadus 3 Desa Tanjung Dalam Lakukan Pungli Terhadap Warga Yang Hendak Menikah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata OKU – Pungli merupakan salah satu perbuatan yang melanggar pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP. Pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan.

Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun
Unsur-unsur objektifnya meliputi memaksa, meminta orang lain menyerahkan sesuatu, atau meminta orang lain membayar unsur-unsur subjektifnya meliputi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan pungli ini terkadang masih ada saja oknum – oknum yang nekad melakukan pungli kepada masyarakat.
Seperti yang terjadi di desa tanjung dalam Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Seorang oknum kadus 3 Desa Tanjung Dalam yang diduga melakukan pungli kepada masyarakat dalam kepengurusan pernikahan. Kepala dusun 3 yang berinisial HDR ini meminta sejumlah uang kepada pihak mempelai laki-laki berinisial JN warga desa Kepayang yang akan menikah dengan warga Rt 05 Dusun 3 Desa Tanjung Dalam berinisial DHL.

Baca Juga :  Jelang 1 Tahun, Kasus Dugaan Pungli Oknum Anggota DPRD Medan Tak Ada Kepastian Dari Kejatisu

Menurut keterangan dari beberapa warga setempat yang enggan namanya di publish mengatakan bahwa sejumlah uang tersebut menurut pengakuan dari Kadus 3 untuk biaya nikah di kantor KUA Lubuk Batang Kab OKU sebesar 2 juta rupiah dan, 2 juta rupiah nya lagi untuk bantu biaya syukuran pernikahan. Jadi biaya yang diminta oleh kadus sebesar Rp.4 juta.

Mendapat informasi ini awak media mengunjungi Kantor KUA Lubuk Batang untuk menanyakan prihal biaya pernikahan yang dimaksud tersebut pada Jum’at (14/2/2025). Dan awak media bertemu langsung dengan kepala KUA Lubuk Batang yaitu Amruddin AZ.

Baca Juga :  Disdukcapil OKU Jemput Bola Program PACAK AKU di Kantor Camat Baturaja Timur

Beliau menjelaskan, jika melakukan pernikahan di Balai Nikah pada saat jam kerja maka tidak ada biaya sepersen pun. Namun, jika masyarakat menikah di rumah maka ada biaya yang harus di bayar sebesar Rp. 600 Ribu. Akan tetapi pembayaran itupun tidak secara langsung melainkan di setor ke bank.

Kepala KUA Lubuk Batang menyangkal tegas terkait hal tersebut dan Amruddin selaku Kepala KUA Kecamatan Lubuk Batang juga menegaskan tidak ada dan tidak pernah memintakan biaya Nikah seperti yang diungkapkan warga melalui Media, baik itu Staf di kantor KUA ini Khususnya, mau pun Saya sendiri.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Bersama Kajari Tinjau Pembangunan Jembatan Citarum Muaragembong

“Sekali lagi Saya tegaskan, saya maupun staf di Kantor KUA, ini tidak pernah mengondisikan dan tidak pernah meminta dikondisikan, kepada warga yang berkepentingan dalam pengurusan ataupun akan melaksanakan pendaftaran Nikah akan tetapi ada beberapa point yang memang harus kita ketahui dalam pra pernikahan ini. Apabila pasangan ingin melakukan pernikahan di Balai Nikah maka gratis tidak ada biaya apapun. Namun jika pasangan ingin melakukan pernikahan dirumah mereka maka ada biaya sebesar rp.600 Ribu yang harus dibayar, itupun juga melalui bank bukan secara tunai,” tandas Amruddin saat dikonfirmasi awak media diruangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…