Lensa Mata Nias Selatan – SMK Negeri 1 Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara diduga kuat melakukan praktek pungli (Pungutan Liar) berkedok seragam kepada Orang Tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) TP. 2024/2025. Jum’at (16/08/2024).
Hal itu diketahui dari data yang diperoleh awak media dan LSM Lembaga Garuda Sakti (LGS) Sumut berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat pada tanggal 28 Juni 2024 lalu, yang mana dalam Berita Acara tersebut dituliskan bahwa :
“Telah diselenggarakan Rapat Orang Tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bersama-sama dengan Bapak/Ibu Guru, Wakil Kepala Sekolah beserta Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Telukdalam. Dari hasil rapat tersebut orang tua CPDB TP. 2004/2005 telah menyepakati sbb :
1. Mendukung program sekolah tentang penerapan peraturan dan tata tertib sekolah.
2. Sekolah memfasilitasi pengadaan pakaian sekolah yang terdiri dari baju olahraga, baju jurusan, baju putih abu abu, baju pramuka, topi dan atribut, dengan harga Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), khusus baju jurusan dibayar pada tanggal 1 Agustus.
3. Angsuran tahap pertama sebesar Rp 650.000,- paling lambat tanggal 2 Juli 2024.
Demikian berita acara dalam rapat ini dibuat dengan sesungguhnya serta disahkan dengan tanggung jawab penuh agar bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Berita acara tersebut ditandatangani di Aula SMK Negeri 1 Telukdalam pada tanggal 28 Juni 2024 oleh perwakilan 2 orang tua CPDB di atas materai 10.000, dan Notulen Rapat an. Sitawi Harita, A.Md., yang diketahui oleh Kepala SMK Negeri 1 Telukdalam an. Butir Nilam Wau, S.Pd., M.A.P.
Pasalnya, pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 24 Juni 2024 Nomor : 400.3/5036 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran Baru 2004/2005 point 10 bahwa “Satuan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam sekolah (Putih abu-abu dan Pramuka) atau bahan seragam di satuan pendidikan, kecuali pakaian khusus yang menunjukkan identitas sekolah/batik dan pakaian olahraga dapat diperjualbelikan melalui koperasi sekolah dengan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan orang tua siswa peserta didik dan komite sekolah.”
Selain itu, jika berpedoman pada peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:














