Scroll untuk baca artikel
News

Selain diduga Lakukan Praktek Pungli, Kasek SDN 078533 Hoya Ambukha Diduga Korupsikan Dana PIP Siswa Puluhan Juta Rupiah

1741
×

Selain diduga Lakukan Praktek Pungli, Kasek SDN 078533 Hoya Ambukha Diduga Korupsikan Dana PIP Siswa Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Sebelumnya pada minggu lalu, SDN 078533 Hoya Ambukha Desa Somambawa Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dikabarkan sempat viral di medsos dan menjadi perbincangan publik karena pada video tersebut diduga Kepala Sekolah melakukan praktek pungli (pungutan liar) kepada siswa penerima Dana PIP (Program Indonesia Pintar) di sekolahnya pada Rabu (26/02/2025) lalu.

Video tersebut telah diunggah di medsos Facebook oleh salah satu pengguna akun Facebook atas nama @Harpendik Meiwan Waruwu pada Sabtu (08/03/2025) empat hari yang lalu, dan telah dibagikan sebanyak 555 kali dengan 204 Ribu tayangan dengan 599 komentar hingga pukul 17.45 WIB, Selasa (11/03/2025).

Dalam video tersebut, terlihat salah satu Guru Tidak Tetap (GTT) merasa kecewa terhadap tindakan Kepala Sekolah, yang mana bahwa pembagian PIP tersebut dilakukan secara tidak transparan, namun dilakukan di ruangan khusus yang sudah disiapkan oleh Kepala Sekolah.

“Saya sangat kecewa, mengapa bapak/ibu orang tua siswa yang mau masuk di kantor kemudian dilarang dan dialihkan di ruangan ini? (ucapnya dalam bahasa Nias). Ada tanda tanya disitu? Kenapa orang tua siswa disuruh di ruangan terkhusus? Jangan-jangan pungli, ini namanya pungli! pemimpin sekolah pungli, bapak kepala sekolah!” (ucapnya dengan tegas sembari berdiri dan menghunjuk arah ruangan yang dimaksud).

Hal tersebut ditanggapi oleh salah satu Netizen akun Facebook bernama @Felina Zay yang mengatakan bahwa “Gak ada potongan bpk ibu ya. Sesuai jumlah uang yg sudah ada di buku Tabungan itu diserahkan kpd siswa sepenuhnya. Salam Damai,” tulisnya di komentar.

Baca Juga :  Camat Tanjung Morawa Dituding Pungli Biaya Paskibra HUT RI, Kades: Sudah Kesepakatan Bersama, dan Itu Tidak Benar Camat Pungli

Sementara salah netizen akun Facebook bernama @Amoni Mendrofa Mend, yang diduga akun Kepala Sekolah tersebut, memberikan komentar dengan mengatakan bahwa “Ini bukti pembagian PIP yg dikuasakan oleh BRI atas permintaan orangtua siswa. Telah diterima sesuai dengan nominal yg tertulis di bukti. Dilaksanakan di ruangan kepala sekolah, agar tidak terganggu proses belajar mengajar. Guru ini mau untuk mereka yang membagi PIP,” tulisnya.

Menelusuri kebenaran tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Amoni Mendrofa melalui chat WhatsApp pada Jumat (07/03/2025) terkait video yang diperoleh awak media, bahwa salah satu orang tua siswa mengaku hanya menerima dana PIP anaknya sebesar Rp 350.000,- (sambil menghitung uang) dan telah dipotong Rp 100.000,- oleh Kepala Sekolah.

Jawab Kepala Sekolah “Video tersebut tidak benar dan telah terselesaikan bersama guru dan komite sekolah. Sesuai dengan bukti yg saya kirim. Orang tua siswa dan siswa sudah menerima PIP tanpa ada potongan sama sekali. Tolong diberitahu siapa pengirim video, karena masalah itu sudah terselesaikan pada waktu itu dengan baik dan aman,” tulisnya dengan mengirimkan bukti dokumentasi.

Awak media merasa curiga, pasalnya pada video tersebut disebutkan bahwa Dana PIP siswa yang telah masuk di rekening BRI tersebut adalah sebesar Rp 900.000,- pada tanggal 29/01/2025 dan telah dilakukan dua kali penarikan, yakni tanggal 29/01/2025 dan 24/02/2025. Sementara pembagian Dana PIP tersebut hanya Rp 450.000,- pada tanggal 26/02/2024 lalu.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Pertanyaannya “Dikemanakan kah Dana PIP yang 450 ribu sebelumnya? Dan Mengapa selama beberapa tahun ini siswa-siswi tersebut baru menerima Dana PIP hanya sekali saja? Sementara mereka sebagian akan tamat di sekolah tersebut tahun 2025 ini.

Ironisnya lagi, saat awak media bertanya kepada Kasek terkait video baru yang diperoleh awak media, “Apakah ini benar siswa di sekolah bapak?” (yang mana dalam video itu, siswa tersebut (Kelas Enam) mengakui bahwa Dana PIP nya telah dipotong langsung sebesar Rp 100.000,- oleh Kepala Sekolah dan siswa itu diintimidasi oleh Kasek untuk tidak mengatakan yang sebenarnya, kata siswa itu dalam video tersebut)

Kasek mengakui bahwa siswa tersebut adalah siswanya dan mengatakan bahwa siswa itulah yang berbohong.

“Ia pak, inilah ibu itu yang kerjanya bukan mengajar anak-anak dikelas, buktinya vidio, tetapi membikin siswa jadi pionnya mana bisa kita percaya sama anak-anak. Bisa di pengaruhi. Coba kita lihat yg satu itu tidak dijawab mungkin kecil suara yg menghasut nya. Jadi begini pak. Bapak juga tau cara mereka ini dengan menghancurkan reputasi kepala sekolah dengan Meporfokasi siswa, yg jadinya siswa ini trauma takut karena beda mental SD dengan SMA. Makanya dengan cepat mengklarifikasi hal ini,” tulisnya via chat WhatsApp pada Minggu (09/03/2025).

Besoknya, pada Senin (10/03/2025), kemudian awak media dan LSM turun ke lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah, namun Kepala Sekolah tidak hadir di sekolah.

Baca Juga :  Ketua LSM Petisi dan LSM JPK Minta KPK Usut Dana Pokir DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Yang Diduga Bermasalah

Dari hasil investigasi di lapangan, pada saat itu, semua guru yang berada di ruangan kantor guru, mengakui bahwa benar adanya pemotongan Dana PIP siswa sebesar Rp 100.000,-/orang dan belum menerima Dana PIP penarikan tahap pertama sebesar Rp 450.000,- Dan, hal itu juga didukung dari dokumen rekening beberapa siswa yang diperoleh dan hasil wawancara sebanyak belasan siswa dan beberapa orang tua siswa.

Sementara itu, informasi yang diperoleh, bahwa jumlah siswa penerima Dana PIP sebanyak 52 orang. Jika dihitung, sebanyak 52 orang siswa dikalikan 100 ribu/orang, maka jumlahnya adalah sebesar Rp 5.200.000,-

Ditambah lagi dengan Rp 450 Ribu/siswa pada penarikan pertama, jika dikalikan dengan sebanyak 52 orang siswa, maka jumlahnya sebesar Rp 23.400.000,-

Dari hasil investigasi, bahwa siswa dan orang tua siswa merasa keberatan dengan pemotongan tersebut dan berharap supaya hak mereka tersebut dapat dikembalikan oleh kepala sekolah, termasuk Dana PIP beberapa tahun yang lalu yang belum mereka terima saat anak mereka pertama sekali terdaftar sebagai penerima Dana PIP. Jika Kepala Sekolah tidak mengembalikan apa yang menjadi hak mereka, maka hal ini akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Kepala sekolah secara resmi belum memberikan tanggapan terkait hal ini saat awak media melakukan konfirmasi melalui chat WhatsApp pada sekitar pukul 15.18 WIB dan terlihat masih centang satu hingga pukul 20.41 WIB pada Selasa (11/03/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensa Mata.id, Tanjungbalai   Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia ( Musda DPD APPSI ) Kota Tanjungbalai digelar di Raja Bahagia, Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar…