Pasalnya, saat Wartawan sedang menunggu di teras Kantor Dinas tersebut, tiba-tiba Sekretaris Dinas (Sekdin) Kesehatan Nias Selatan, Sittinurani Lase, S.K.M., menghampiri dan sekaligus menanyakan tujuan kedatangan Wartawan, dan kemudian menyampaikan bahwa apabila ada keluhan, saran maupun pengaduan dan pertanyaan agar mencatat di secarik kertas dan menunggu selama 14 hari balasannya sesuai dengan aturan dari Ombudsman RI Sumut.
“Dicatat disini, terus kita akan menghubungi nanti siapa bagian yang menangani itu, jadi tidak semua yang ada disini (Wartawan) ditangani Ibu Kadis atau Saya, jadi ada bidang-bidangnya,” ujar Sittinurani kepada Wartawan.
Saat Wartawan menyampaikan ingin konfirmasi langsung dengan PPK yang saat itu juga sedang Dinas Luar (DL), Sittinurani mengatakan “Kami tidak bisa jawab apa yang dia jawab, bukan ketemu langsung sama orangnya Pak, dibuat disini dulu apa yang ingin kita pertanyakan, terus kalau ada keluhan juga boleh disampaikan, ada kertas, ada pencatatannya, bisa disampaikan, silahkan ditulis identitasnya, nanti kami sampaikan ke Bidang-Bidang yang menanganinya,” tutur Sittinurani
Mengingat sulit untuk ditemui, maka Wartawan mencoba meminta nomor PPK nya ke Sekdin, namun disini Sekdin mengatakan, “Bukan Nomor HP nya Pak, kalau apa boleh disampaikan melalui surat aja,” ucap Sittinurani.











