Sementara saat dikonfirmasi dengan mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, melalui via selular (31/10/2023), Abyadi Siregar, yang mana baru saja tidak menjabat lagi sebagai Kepala Ombudsman RI Sumut, sejak pertengahan bulan Oktober yang lalu, menduga bahwa “Pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan tersebut adalah Unit Pengelolaan Pengaduan yang harus ada di setiap Instansi untuk memudahkan ketika ada masyarakat yang ingin melaporkan sesuatu,” tuturnya.
“Layanan di instansi tersebut saya kira itu Sekdin Dinas Kesehatan salah persepsi dan tidak memahami artinya Unit Pengaduan,” tegas Abyadi Siregar.
Lanjut Abyadi Siregar, selaku juga sebagai Direktur Mata Pengawas Publik itu, mengatakan bahwa “Berbeda dengan teman-teman Jurnalis dan Media apabila datang untuk melakukan konfirmasi, maka ranahnya tidak harus melalui Unit Pengaduan tapi langsung kepada Pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan sebuah informasi,” pungkas Eks Kepala Ombudsman RI Sumut, Abyadi Siregar.












