Sittinurani juga menyampaikan kepada Wartawan bahwa untuk alur pengaduan ditunggu balasannya selama 14 Hari (sambil menunjuk prosedurnya yang ditempel di dinding) dan akan dibalas melalui tulisan kepada Orang yang telah menuliskan pengaduan atau keluhan.
“Seperti itu prosedurnya Pak, kan sudah dipampang disini, harus ada identitas, keluhan juga seperti itu Pak,” ucap Sittinurani.
Kemudian Wartawan langsung menjelaskan kembali kepada Sittinurani kalau itu bukan jalurnya Wartawan, karena Wartawan hanya melakukan konfirmasi dan bukan untuk pengaduan. Namun Sittinurani berpedoman pada Petunjuk Ombudsman RI dan mengatakan, “Keluhannya Pak seperti ini sebenarnya, seperti itu petunjuk Ombudsman, jadi tidak semua itu Orang harus meminta langsung kepada Orang-orang nya untuk minta konfirmasi,” tutur Sittinurani.
“Contohnya, kita ke Ibu Kadis, konfirmasi, jumpa kita ke Ibu Sekdin, konfirmasi, dan bukan langsung konfirmasi sama dia (Kadis), tapi ditulis, nanti akan dibalas, itu sudah dipaku (sambil menunjuk prosedurnya), ini yang diakui Ombudsman Pak, tidak diakuinya yang lain-lain,” pungkas Sekdin sambil meyakinkan Wartawan.











