Scroll untuk baca artikel

News

Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung Sesuai Petunjuk Ombudsman RI

7680
×

Dinkes Nias Selatan Diduga Larang Wartawan Lakukan Konfirmasi Langsung Sesuai Petunjuk Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini

Sittinurani juga menyampaikan kepada Wartawan bahwa untuk alur pengaduan ditunggu balasannya selama 14 Hari (sambil menunjuk prosedurnya yang ditempel di dinding) dan akan dibalas melalui tulisan kepada Orang yang telah menuliskan pengaduan atau keluhan.

“Seperti itu prosedurnya Pak, kan sudah dipampang disini, harus ada identitas, keluhan juga seperti itu Pak,” ucap Sittinurani.

Kemudian Wartawan langsung menjelaskan kembali kepada Sittinurani kalau itu bukan jalurnya Wartawan, karena Wartawan hanya melakukan konfirmasi dan bukan untuk pengaduan. Namun Sittinurani berpedoman pada Petunjuk Ombudsman RI dan mengatakan, “Keluhannya Pak seperti ini sebenarnya, seperti itu petunjuk Ombudsman, jadi tidak semua itu Orang harus meminta langsung kepada Orang-orang nya untuk minta konfirmasi,” tutur Sittinurani.

Baca Juga :  Pemko Gunungsitoli Terima Predikat Zona Hijau Dari Ombudsman RI

“Contohnya, kita ke Ibu Kadis, konfirmasi, jumpa kita ke Ibu Sekdin, konfirmasi, dan bukan langsung konfirmasi sama dia (Kadis), tapi ditulis, nanti akan dibalas, itu sudah dipaku (sambil menunjuk prosedurnya), ini yang diakui Ombudsman Pak, tidak diakuinya yang lain-lain,” pungkas Sekdin sambil meyakinkan Wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *