Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Direktur PT NDP Susul 2 Mantan Pejabat BPN ke Jeruji, Diduga Terlibat Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1

202
×

Direktur PT NDP Susul 2 Mantan Pejabat BPN ke Jeruji, Diduga Terlibat Penjualan Aset PTPN 1 Regional 1

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS menyusul 2 mantan Pejabat BPN di Sumut yaitu ASK selaku mantan Kakanwil BPN Sumut dan ARL mantan Kakan BPN Deli Serdang ke jeruji besi.

IS diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Hal ini diungkapkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH, M.Hum melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffri, SH, MH yang didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Mhd. Husairi, SH, MH pada konferensi pers yang diadakan di kantor Kejati Sumut pada Senin (20/10/2025) malam.

“Tim penyidik tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) inisial IS pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha,” ungkap Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffri, SH, MH kepada media.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

Dipaparkannya, pada masa jabatannya, IS menjukan permohonan HGB beberapa bidang tanah yang berstatus masih HGU PTPN II (yang kini berubah menjadi PTPN 1 Regional 1) kepada Kakan BPN Deli Serdang pada tahun 2022 sampai 2023.

“Dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT. NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap,” papar Jeffri.

Kemudian, Jeffri mengungkapkan bahwa penerbitan surat HGU milik PTPN II ke HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

Baca Juga :  Solar Subsidi di SPBU 44.572.16 Kwangen-Sragen Dikuras Habis Para Mafia, Diduga Kuat Libatkan Oknum Mandor SPBU

“Diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT. Nusa Dua Propertindo tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” kata Jeffri.

Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025, IS kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tersangka IS kini dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polsek Medan Area Tangkap Dua Pembobol Spesialis ATM

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1.

“Terkait keterlibatan pihak lain, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pengembangan pihak-pihak yang terafiliasi atau terlibat dalam kaitan tindak pidana korupsi ini,” tutup Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffri.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan 2 tersangka yaitu ASK selaku mantan Kakanwil BPN Sumut dan ARL selaku mantan Kakan BPN Deli Serdang pada 14 Oktober lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *