Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo Belawan

268
×

Kejati Sumut Tahan 1 Tersangka Baru Dugaan Korupsi 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo Belawan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal tunda, Senin (13/10/2025).

Kapal tunda kap.2 x 1.800 HP tersebut untuk Cabang Dumai Antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 s/d 2021 dengan perjanjian / kontrak senilai Rp.135.811.032.026, yang bersumber dari anggaran internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I (Persero) pada Mata Anggaran 212 investasi fisik Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Baca Juga :  Humanis, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Saudara Kandung Dengan RJ 

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH., MH menyebut Identitas tersangka yang ditahan yakni “RS” selaku Karyawan Swasta/Mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan Sejak 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 18 Maret 2020.

Disebutkan husairi, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan dan peran tersangka RS selaku Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero) Tahun 2016 s.d. 2020 adalah merupakan Konsultan Pengawas dalam kegiatan pengadaan 2 unit Kapal tunda dimaksud.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut Terkait Kasus Korupsi

Adapun alasan pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selain alasan objektif juga alasan subjektif yaitu untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya serta agar tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan, kata Husairi.

Tambah husairi, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan tanjung gusta Medan untuk 20 hari pertama berdasarkan surat perintah penahanan PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, setelah sebelumnya telah dilakukan penetapan tersangka pada proses penyidikan yang dilakukan secara intensif sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama tersangka ”RS”.

Baca Juga :  Hakim PN Makassar Vonis 1 Tahun Penjara Eks Kepala BPKD Takalar, JPU Kejati Sulsel Menyatakan Pikir - Pikir

Penahanan terhadap tersangka RS menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut yang ditahan di rutan tanjung gusta Medan oleh penyidik dimana sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *