Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron

1763
×

Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron

Sebarkan artikel ini

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan, Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Obat Terlarang Golongan G di Perjual Belikan Secara Bebas di Wilayah Kabupaten Klaten, Polres Klaten Berhasil Mengamankan Pelaku

“Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Barang Jasa SMAN 19 Medan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

Baca Juga :  Arogan dan Mengintimidasi Wartawan, Pelaku Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di Gringsing-Batang di Laporkan ke Polda Jateng

“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *