Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron

1707
×

Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya Buron

Sebarkan artikel ini

Saat diwawancara media, salah satu tersangka berinisial TBG mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya, seorang debt collector kawakan, Gaji yang diterima per bulan sangat tinggi berkisar 20-30 juta per orang.

“Saya digaji bulanan sekitar Rp 20 sampai 30 juta per bulan,” tandas dia.

Atas adanya aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector, Kombes Johanson meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Disidak Kapolres Madina, Pelaku dan Alat Berat Tambang Ilegal di Kotanopan 'Raib Ditelan Bumi'

“Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” himbaunya

Baca Juga :  Aipda Robig Tembak 3 Siswa SMK 4 Semarang Tanpa Peringatan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat empat pasal KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat

Baca Juga :  Hanya Gara - Gara Anjing, Satu Keluarga Bacok Tetangganya Sendiri

“Bagi para pelaku yang masih buron, akan terus kami buru. Anda bisa melarikan diri, tapi anda tidak bisa sembunyi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *