Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dituduh Mencuri, Wartawan di Medan Dianiaya

457
×

Dituduh Mencuri, Wartawan di Medan Dianiaya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Ahli Waris Yayasan ZI diduga melakukan tindakan penganiayaan bersama-sama dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang berinisial S dkk yang juga didampingi oleh anak bahkan cucunya beserta anak Panti Asuhan Yayasan ZI.

Fitnah dan tuduhan keji dilontarkan oleh S beserta saudara dan keluarganya kepada Abd Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24) lalu dengan tuduhan pencurian di Yayasan ZI di Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, Kota Medan.

“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui saya disaat bangun tidur. Lalu S memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat “Itu Maling, Pukuli dia”, bahkan ketika saya menunjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak”, ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

Bukan hanya sampai disitu, Wartawan Muda itu mengatakan bahwa dirinya sampai terseret ke sebelah Stadion Cafe Medan dan terus dianiaya serta diancam dan diintimidasi.

Baca Juga :  Sidang Prapid Pedagang Bakso Kembali Ditunda di PN Medan

Diakhir wawancara, Halim menjelaskan beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.

Baca Juga :  Ketua LSM DPD Pakar Indonesia dan ABT Minta Polisi Segera Tindak Lanjuti Kasus Penyerangan Geng Motor di Jalan Pelajar

Untuk diketahui, Abd Halim sebagai Korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar, S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *