Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

1735
×

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Buron 10 Tahun Kasus Narkotika, Sulaiman Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Rumahnya

Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Dilaporkan 2 Kali, Penjual Ciu Tetap Bebas Berjualan, Ada Apa Dengan Polsek Pedurungan?

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *