Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

1596
×

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Cilacap menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, 14 Orang Positif Narkoba

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *