Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

1826
×

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Cilacap – Polresta Cilacap menangkap HS (33) dan AH (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Sita Uang Rp 22,5 M Kasus LRT, 4 Tersangka Segera Disidang

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika”, ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si.

Baca Juga :  Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejari Binjai

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman.

Baca Juga :  Dua Pegawai Dinas PMD Muba Sumsel Positif Konsumsi Narkotika Saat Tes Urine

“Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *