Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

1595
×

Dua Bandar Obat Teralarang dan 320 Ribu Pil Berbahaya Diringkus Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Cilacap – Polresta Cilacap menangkap HS (33) dan AH (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

Baca Juga :  Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

“Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika”, ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si.

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman.

Baca Juga :  Jadi Bandar Narkotika, Suami Istri Tak Berkutik Saat di Tangkap Polres Tanjung Balai

“Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan”, tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *