Scroll untuk baca artikel

Hukum & Kriminal

Dua Warga Kecamatan Toma Diduga Bandar Sabu Mendekam  di Polres Nias Selatan

859
×

Dua Warga Kecamatan Toma Diduga Bandar Sabu Mendekam  di Polres Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Dua (2) orang lelaki pelaku bandar sekaligus sebagai kurir berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu di jalan menuju RS Stella Maris Telukdalam, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jumat, 03/05/2024 lalu.

Pelaku langsung dibekuk oleh Aparat Satresnarkoba Polres Nias Selatan, berinisial BD (30) dan TD (49) warga Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, di jalan menuju RS Stella Maris Telukdalam.

Tersangka berinisial,BD, diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu dengan berat Bruto 1,3 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario 160 warna putih silver Nomor Polisi BB 2574 WH.

Baca Juga :  Bawa Sabu 2,5 Gram, SB Diringkus Saat Hendak Bertransaksi

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi seorang masyarakat bawa, akan ada transaksi narkoba jenis Sabu Sabu. Kemudian pada Jumat tanggal 03/05/2024 sekira pukul 20.00 WIB personil Satresnarkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan oleh pelaku, tepatnya di jalan menuju RS Stella Maris Telukdalam.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ayah Tiri Korban

Kapolres Nias Selatan AKBP
Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing, membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan pada Jumat tanggal 03/05/2024 di jalan menuju RS Stella Maris Telukdalam sekira Pukul 20.00 WIB, terhadap seorang pria berusia 30 tahun berinisial BD dan TD berusia 49 tahun yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu dan diduga bertindak sebagai Bandar sekaligus Pengedar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Kelapa Sawit

Dari hasil investigasi, Pelaku mengakui bahwa plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga keras Sabu Sabu tersebut adalah milik mereka sendiri, ungkap Tobing.

“Tersangka BD dan TD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut,” pungkas Humas Polres Nisel, Bripka Dian Octo Tobing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *