Tual, lensamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melalui Dony Harapan Limbong, S.H. selaku Jaksa Eksekutor dan Tim telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana a.n. Majos Battyanan alias Majos dalam perkara persetubuhan terhadap anak.
Informasi yang dihimpun media ini Jumat, (6/10/2023), terpidana Majos Battyanan alias Majos telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Majos Battyanan alias Majos sehingga berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 19/PID.SUS/2023/PT AMB tanggal 28 Maret 2023 menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa.” jelas Dony Harapan Limbong, S.H sebagaimana dikutip dari laman resmi akun Instagram Kejari Tual.
Oleh karena itu, Jaksa Eksekutor menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
“Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIT, Terpidana tersebut telah dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) jo. Pasal 29 ayat (6) KUHAP dan petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 baru diterima pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIT.” tutup Jaksa Limbong.








