Lensa Mata MEDAN || Kerja keras dan tindakan tegas tak pandang bulu jajaran kejaksaan di Indonesia menimbulkan kepercayaan masyarakat makin besar di bidang penegakan hukum. Saat ini Aparat Penegak Hukum dengan Tri Krama Adhyaksa SATYA, ADHI dan WICAKSANA diharapkan melakukan pemeriksaan pengadaan Solar di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KBPN) yang merupakan anak perusahaan PTPN 3 Holding di Belawan.
Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) R Gultom SH, Selasa (30/5/2023) memaparkan, PT KBPN merupakan perusahaan plat merah bergerak di Imbal Jasa Perkebunan Nusantara Kelapa Sawit (CPO, PKO,PKM), Karet, Auction Teh Trading Komoditas (CPO, Beras, Gula), Penyewaan Tangki Timbun, Jasa Logistik dan Perkiraan harga CPO.
Dipaparkan R Gultom SH di PT KPBN Belawan diketahui adanya kebutuhan pasokan solar untuk kebutuhan 197 Ton/bulan yang perusahaan pengadaannya sejak beberapa tahun hingga Desember 2022 lalu diduga bukan dari penyalur rekanan PT Pertamina Patra Niaga hingga berpotensi tak tertagihnya Pajak Bahan Bakar dan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bahan bakar fosil ini.
Proses pengadaan 197 Ton BBM Solar di PT KBPN, lanjutnya, dilakukan dengan lelang terbuka satu bulan sekali, hingga berdasarkan info pemberitaan dalam lelang pengadaan 197 ton Solar Industri di PT KPBN Belawan pada Bulan Desember 2022 lalu terjadi keanehan.
“Keanehan itu karena diduga pemenang lelang pengadaan solar salah satu perusahaan yang memenangkan lelang dengan selisih penawaran -9.26 (minus sembilan koma dua puluh enam) dan telah menerima kontrak 1 bulan, hanya 1 hari saja memasok solar ke perusahaan plat merah tersebut. Diduga pasokan solar dari perusahan penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah region I digantikan oleh PT BALP yang tak terdaftar sebagai penyalur resmi sebagaimana dilansir di website resmi PT Pertamina Patra Niaga,” ujar R Gultom SH.
Alumnus Fakultas Hukum UISU ini mendesak Kejari Belawan dibawah pimpinan Nusirwan SH MH melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat itu guna mengetahui ada tidaknya potensi pelanggaran hukum.
“Kejari Belawan diminta mengusut pengadaan solar industri di PT KBPN Belawan guna membuka tabir kebenaran proses pembelian BBM ini di perusahaan plat merah itu,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (20/1/2023) kepada wartawan, menduga adanya keanehan dalam pasokan ratusan ton perbulan Solar Industri (B30) di PT KPBN yang merupakan anak perusahaan BUMN RI yang diduga bukan berasal dari perusahaan penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga.
“Karena kita lihat ada keanehan, maka Ombudsman mendorong manajemen Pertamina Patra Niaga harus melihat ini. Jangan jangan pimpinan manajemen di perusahaan itu (PT KPBN,red) tidak tahu. Mungkin ini permainan level menengah saja,” tegasnya.
APH juga didorong menyelidiki potensi-potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang guna menjaga terlaksananya pengelolaan pengadaan barang dan jasa di PT KPBN. “Kalau misalnya ada potensi-potensi untuk menyelidiki lebih jauh potensi korupsi atau penyalahgunaan, saya kira Aparat Penegak Hukum boleh masuk. Ini dalam rangka terlaksananya tata kelola pengadaan barang yang jasa di perusahaan plat merah yang baik,” katanya.
Mantan Wartawan ini juga menyampaikan kesiapan Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan jika ada perusahaan atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan jika melapor ke instansi yang dipimpinnya itu.
Panjang lebar dijelaskan Abyadi Siregar, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengkaji serius ada atau tidaknya mall administrasi dalam pelaksanaan lelang pengadaan Solar Industri di PT KPBN Unit Belawan atas pemasok di tahun 2021 s/d 2023 yang diduga tak terdaftar menjadi penyalur PT Pertamina Patra Niaga.
“Oke lah, 2 perusahaan pemasok Solar ke PT KPBN Unit Belawan bukan penyalur PT Pertamina Patra Niaga, jadi dari mana pasokan solarnya dari mana kan perlu menjadi kajian juga,” ujarnya.
Abyadi Siregar juga mengaku heran mengapa puluhan Agen Penyalur yang menjadi rekanan PT Pertamina Patra Niaga bisa kalah oleh 2 perusahaan swasta murni. “Pertanyaannya ini siapa manajemen 2 perusahaan ini, bisa kalah puluhan agen PT Pertamina Patra Niaga. Ini jadi pertanyaan juga. Hebat sekali 2 perusahaan ini. Apakah orang berpengaruh atau bagaimana? Atau apa yang diberikannya pada PKBN sehingga mereka mengusahai ke PKBN hingga mereka jadi pemenang,” ujarnya menduga.
Dia juga mengkritisi puluhan Penyalur Solar Industri menjadi mitra PT Pertamina Parta Niaga sehingga harus dievaluasi karena perusahaan tersebut kalah bersaing dengan swasta murni dalam pengadaan Solar Industri ke PT KPBN Unit Belawan.
Sementara Asisten Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsbility (CR&CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/1/2023) menjabarkan, penyalur Pertamina Patra Niaga adalah yang terdaftar sebagaimana dilansir dalam banner website pertaminapatraniaga.com.
Dalam website pertaminapatraniaga.com/banner tak terlihat nama PT BALP dan PT SAG menjadi penyalur resmi dari 72 nama perusahaan penyalur region I yang tertera.
Menjawab ini Susanto August mengatakan, kalau tidak terdapat dalam daftar penyalur di website Pertamina Patra Niaga berarti perusahaan tersebut tidak menjadi penyalur Pertamina Patra Niaga. “Ya kalau bapak cek di website tidak ada ya tidak ada. Kan Bapak bisa cek di website,” katanya.
Menjabarkan dugaan penyelewengan BBM Subsidi, Susanto August menerangkan, Pertamina Patra Niaga mendapat penugasan dari BPH Migas menyalurkan BBM ke SPBU, tapi keluar dari SPBU perusahan itu tak bisa mengawasinya. “Keluar dari SPBU kami tak memiliki kewenangan mengawasi,” katanya sembari mengatakan Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan menindak pelanggaran penyaluran BBM dari SPBU.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumut melalui Ketua Bidang BBM Non Subsidi Allen Pangaribuan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023) mengatakan, organisasi mereka mewadahi agen BBM yang menjadi penyalur PT Pertamina Patra Niaga.
Melalui ponsel Staff Sekretariat Hiswana Migas Sumut Wiwik, Allen Pangaribuan mengultimatum, anggota Hiswana Migas harus menyalurkan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga. “Kalau tak menyalurkan BBM dari Pertamina Patra Niaga akan terkena sanksi,” tegasnya.
Manajemen PT KPBN melalui Humas nya, Ryan pada wartawan, Selasa 17 Januari 2023 lalu memaparkan pengadaan BBM Solar di PT KBPN Unit Belawan. Berikut petikan wawancara wartawan dengan pejabat perusahaan plat merah itu.
Manajemen PT KPBN melalui Humas nya, Ryan menjelaskan ke wartawan mekanisme pengadaan di perusahaannya. Dia tak menampik bahwa PT ARB pernah berkontrak dengan PT KPBN sebagai perusahaan pengadaan solar. Tak ada penjelasannya tentang diputuskan kontraknya perusahan tersebut.
Ini wawancara media dengan Humas PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara bernama Ryan setelah media memperoleh nomor ponselnya dari Humas PTPN III Tondi. Berikut wawancara via Whatsapp WARTAWAN dan PT KPBN, Ryan (dikutip dari laman Whatsapp tanpa penggalan kata) :
WARTAWAN : Sesuai data kami dapat. Desember 2022 telah dilakukan pengalihan pemenang lelang pengadaan 197.000 solar industri yang dimenangkan PT ARB selisih penawaran -9,26 kepada PT BALP. Padahal selisih penawarannya hanya -7,56. Bahkan PT ARB telah menerima kontrak dan telah 1 kali mengisi solar ke KPBN Belawan. Mhn konfirmasinya?
WARTAWAN : Mhn kami informasi alamat kantor PT BALP Perkasa dan PT SAG beserta nama direksi dan no kontak direksinya?
Selamat malam Pak
PT KPBN, RYAN : Sejak KPBN melakukan aksi korporasi merger dan bergabung dengan PT SAN dan PT ESW pada tanggal 14 Desember 2021, metode pengadaan tender telah mengacu kepada aturan yang berlaku dan berpedoman pada Peraturan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Nomor DIR/PER/08/2020. Secara internal, proses pengadaan yang dilakukan di PT KPBN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Nomor: 02/KPBN/Kpts/Direksi/VI/2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Di Lingkungan PT KPBN Tanggal 01 Juni 2022. Dan 0roses pengadaan barang/jasa di lingkup PT KPBN dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Pak.
WARTAWAN : Apakah syarat perusahaan penyalur dan mitra PT Pertamina Patra Niaga menjadi satu syarat mutlak rekanan pengadaan solar di PT KPBN kan bang?
PT KPBN, RYAN : PT SAG terdaftar sebagai penyalur Pertamina Patra Niaga
WARTAWAN : Tapi tidak terdata dalam database PT Pertamina Patra Niaga https://pertaminapatraniaga.com/banner. Mhn info?
PT KPBN, RYAN : Silahkan dicek langsung ke pihak Pertamina Patra Niaga Pak
WARTAWAN : Bagaimana dengan PT BALP di tahun 2021 s/d 2022????
PT KPBN, RYAN : Sesuai pasca merger sejak tanggal 14 Desember 2021, kami di PT KPBN mulai tahun 2022 melakukan proses pengadaan sudah mengacu pada perdir Holding dan 1 Juni 2022 menerapkan pedoman internal pengadaan barang dan jasa.
WARTAWAN : Mengapa terjadi dugaan perusahaan bukan penyalur solar industri menjadi pemasok ke PKBN Belawan? Apakah pernah dilakukan audit/ pengawasan internal atau eksternal dalam mengetahui sumber mendapatkan BBM atas pengadaan 197.000 liter solar yang dipasok ke KPBN tersebut? Saya kirim ke abang, bukti proses lelang daring pengadaan solar industri sebanyak 197.000 liter pada Desember 2022. PT ARB selisih penawaran dalam HPS -9,26. Mengapa kontraknya pada bulan desember 2022 tidak dibatalkan dan mengapa PT BALP menjadi penyedia Solar ke PT KPBN Belawan?
PT KPBN, RYAN : Proses pengadaan yg dilakukan baik via daring telah mengikuti prosedur Holding dan ketentuan perusahaan.. bilamana terjadi pengalihan ke pihak lain sudah berdasarkan ketentuan peraturan prosedur pengadaan yg berlaku.
WARTAWAN : Apa pertimbangan manajemen PT KPBN membatalkan PT ARB yg notabenenya penyalur PT Pertamina Patra Niaga wilayah region I dan pemenang lelang, sedangkan PT BALP bukan penyalur dan bukan pemenang lelang pengadaan solar di KPBN Belawan pada Desember 2022?
PT KPBN, RYAN : Keputusan terkait pengadaan ke pihak lain, sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan mengacu ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN
WARTAWAN : Apa definisi acuannya? Bukankah manajemen PT ARB menyampai keberatan tertulisnya ke PT KPBN atas pembatalan kontrak tsb?
PT KPBN, RYAN : Sebagaimana yg kami sampaikan sebelumnya Pak, keputusan terkait pengadaan ke pihak lain, sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan mengacu ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN
PT KPBN, RYAN : Terima kasih info datanya Pak.. namun PT SAG didukung oleh Pertamina Patra Niaga, bisa dicek langsung atau fisik ke Pertaminanya Pak
PT KPBN, RYAN : Data data dan penjelasan yg Bapak sampaikan sebelum sebelumnya diatas, dapat dari siapa Pak? Takutnya terdapat mis informasi
WARTAWAN : Bersama ini saya kirim salinan pdf nama penyalur PT Pertamina Patra Niaga region I. Selanjutnya sesuai wawancara kami dengan staff Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara, bahwa data penyalur di database dikutip di pertaminapatraniaga.com adalah data terakhir dan belum ada nama perusahaan lain yang masuk. Pertanyaaan kami, dalam daftar tersebut tak ada nama PT BALP menjadi penyalur. Apakah perusahaan tersebut memenuhi acuan ke pedoman pengadaan barang/jasa di lingkup KPBN?
WARTAWAN : Apa bukti yang dimiliki PT KPBN tentang PT SAG didukung PT Pertamina Patra Niaga???
PT KPBN, RYAN : Pengadaan Solar Industri terakhir adalah kontrak dengan PT SAG.. tidak dengan PT BALP.. dan PT SAG sudah memenuhi kriteria sesuai pedoman yg berlaku
WARTAWAN : Sy menanyakan atas pengadaan solar industri di tahun 2021-2022, apakah benar PT Bumi Alam Lestari Perkasa sebagai perusahaan pengadaan solar ke KPBN Unit Belawan?
PT KPBN, RYAN : Proses pengadaan di PT KPBN pusat dijalankan setelah dilakukannya proses merger dan penerapannya sesuai dengan pedoman yg berlaku sejak 01 Juni 2022
WARTAWAN : Jadi dalam proses pengadaan solar di lingkungan KPBN Unit Belawan Juni 2022 s/d Desember 2022, informasi kami dapat tepat PT BALP yang sebagai perusahaan pengadaannya nya. Benarkan informasi tersebut bang? Dalam tampilan foto terlihat gambar Pak Makmur Hidayat dari KPBN? Apakah proses lelang sesuai tampak foto dilakukan sepengetahuan Direksi KPBN bang?
PT KPBN, RYAN : Terkait hal tersebut, seluruh proses pengadaan dilakukan aanwizjing dan undangan secara resmi.. setiap penawaran peserta diterima, dan diumumkan hasil tender secara transparan
PT KPBN, RYAN : Proses lelang yg berjalan sudah sesuai prosedur yg berlaku Pak
Terima kasih atas interview onlinenya Pak.. sudah malam kami mau istirahat dulu.. selamat malam Pak Irfandi.
WARTAWAN : Satu lagi bang? Apakah benar Direksi KPBN telah menandatangani kontrak kepada PT ARB dalam pengadaan solar industri pada Desember 2022? Apakah benar kontrak PT Anugerah Restu Bumi diputuskan?
PT KPBN, RYAN : Kerjasama antara KPBN dan ARB, baik kontrak maupun kesepakatan lainnya sudah disepakati kedua belah pihak. Demikian Pak, selamat malam.
WARTAWAN : Siap bang. Terima kasih. Menjadi bahan kami dalam pemberitaan. (LM/An)