Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

412
×

Gelapkan Uang Koperasi Rp 4,2 Miliar untuk Judol, Anggota Polres Grobogan Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Purwodadi – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, memvonis anggota Polres Grobogan Bripka Slamet enam tahun penjara pada Senin (16/12/2024).

Bripka Slamet dianggap terbukti menggelapkan uang dana Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Polres Grobogan sebesar Rp 4,2 miliar. Selain itu melanggar kode etik Polri.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Subronto menyebut Bripka Slamet melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga :  Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejari Binjai

Bripka Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun.

Terkait keputusan itu hakim memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk mengajukan banding selama putusan belum dinyatakan inkrah.

Baca Juga :  FS Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri Ditangkap Polda Sumut

Endang Kusumawati Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan bermusyawarah dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan pembacaan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, perbuatan Bripka Slamet dalam melakukan tindak penggelapan uang senilai Rp 4,2 miliar dilakukan selama kurun waktu tiga tahun yakni 2021 hingga 2023. Motifnya yaitu saat dipercaya sebagai admin Primkoppol Polres Grobogan, dia leluasa memanipulasi data peminjam. Padahal uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni judi online atau judol.

Baca Juga :  Ada Rendang Isi Ponsel di Lapas Penyabungan, LIPPSU Minta Ka Lapas Dicopot

Sementara Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya, pada Selasa (17/12/2024) mengatakan sidang kode etik Polri terkait Bripka Slamet akan ditangani Propam Polres Grobogan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *