Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejari Binjai

648
×

Lagi Asik Nongkrong di Kafe, Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Asal Kejari Binjai

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Binjai di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (30/7/2024).

Buronan tersebut atasnama Juanda Prastowo (38) yang merupakan seorang PNS. Juanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019.

“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 yang menyatakan Terdakwa Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga :  Usai Menjalani Libur Nasional, Kejaksaan Agung Melaksanakan Swab Antigen Untuk Mencegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19

Atas putusan MA, Juanda Prastowo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.000.

“Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” sambung Harli Siregar.

Tak hanya itu, Juanda pun harus membayar uang pengganti sebesar RP 353.166.850 (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah).

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Hengky Gasol Terpidana Kasus Penipuan Proyek Tambang

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Saat diamankan, Terpidana Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai,” tutup Harli Siregar.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *