Lensa Mata Makassar – Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/10/2023).
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah menetapkan 6 tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada Tahun 2021.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan penetapan ijin penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Penggeledahan dilakukan secara serentak pada 2 tempat berbeda yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan dan rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. 32 Kabupaten Gowa.
Penggeledahan di kedua tempat tersebut dimulai pukul 13.15 WITA dan mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya.













