Scroll untuk baca artikel

News

Kejati Sumsel Tahan 5 Dari 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL

100
×

Kejati Sumsel Tahan 5 Dari 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Plat Merah Kepada PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan 5 dari 8 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL, Selasa (07/4/2026).

Kelima tersangka tersebut yaitu KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, dan LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

“Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di TPA Terjun Segera Ditangani

Lanjut Vanny, terhadap 3 tersangka lainnya yaitu tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, tersangka KA terkena sakit jantung dan tersangka TP sakit Auto Imun.

“Tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, tersangka KA dan tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis),” tutup Vanny.

Baca Juga :  Majelis Taklim MPG Sumut Gelar Dzikir Akbar dan Doa Bersama Pemenangan GAMA

Sebelumnya tanggal 27 Maret 2025, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL 2010-2014 yaitu :

1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014.

2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015.

Baca Juga :  SPBU Pertamina 44.531.22 Banyumas Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum Jadi 'Markas' Mafia BBM, Polresta Banyumas dan Polda Jateng Diminta Tindak Tegas!

3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017.

4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013.

5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016.

6. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012.

7. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

8. AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *