Lensa Mata Muba – Dugaan kasus kekerasan yang di alaman, Rd (25), Oknum jurnalis salah satu media online di Sumsel, berperkara melawan Oknum Kepala Desa Sindang warga, kecamatan Sungai perubahan, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), AS (45), masuk kedalam ranah hukum.
Pihak kepolisian resor MUBA telah melayangkan surat panggilan pertama untuk menghadap IPTU Dedi selaku penyidik dalam proses mendengarkan berita acara pemeriksaan (BAP.)
” Oknum kades AS berstatus saksi,” jelas Kapolres MUBA AKBP imam Syafi’i Sikap, saat di wawancarai awak media, Sabtu (/03/02/2024)
Dia juga engan tegas menyatakan, turut prihatin dengan insiden kekerasan yang tidak terpuji, yang dilakukan oleh Oknum terlapor tersebut. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai, supremasi hukum harus di tegakkan.
” Tidak ada istilah tebang pilih, hukum tetap menjadi pedoman, hukum harus di tegakkan,” ujar mantan Kapolres Banyuasin ini melalui ponsel selular mesenjer pribadi Nya.
Sementara, Jurnalis korban dugaan dugaan penganiayaan Redi, kepada wartawan menyampaikan, semoga proses hukum terus berjalan, dan keadilan tetap bisa di tegas Kab,” harapnya.
Sekedar mngingatkan, Pasca ke harus, korban langsung membuat laporan Polisi stpl di mapolda SumSel berserta bukti visum sebagai alat penunjang dalam laporan pengajuan (LapJu.) Dan di teruskan di kembangkan dilimpahkan ke polres Musi Banyuasin cq satreskrim polres Muba.








