Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

insiden Oknum kades SM vs Oknum jurnalis Rd Dalam Proses Lidik

1056
×

insiden Oknum kades SM vs Oknum jurnalis Rd Dalam Proses Lidik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Muba – Dugaan kasus kekerasan yang di alaman, Rd (25), Oknum jurnalis salah satu media online di Sumsel, berperkara melawan Oknum Kepala Desa Sindang warga, kecamatan Sungai perubahan, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), AS (45), masuk kedalam ranah hukum.

Pihak kepolisian resor MUBA telah melayangkan surat panggilan pertama untuk menghadap IPTU Dedi selaku penyidik dalam proses mendengarkan berita acara pemeriksaan (BAP.)

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Sekretaris dan PPK Dinkes Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid 19

” Oknum kades AS berstatus saksi,” jelas Kapolres MUBA AKBP imam Syafi’i Sikap, saat di wawancarai awak media, Sabtu (/03/02/2024)

Dia juga engan tegas menyatakan, turut prihatin dengan insiden kekerasan yang tidak terpuji, yang dilakukan oleh Oknum terlapor tersebut.  Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai, supremasi hukum harus di tegakkan.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Menahan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI

” Tidak ada istilah tebang pilih, hukum tetap menjadi pedoman, hukum harus di tegakkan,” ujar mantan Kapolres Banyuasin ini melalui ponsel selular mesenjer pribadi Nya.

Sementara, Jurnalis korban dugaan dugaan penganiayaan Redi, kepada wartawan menyampaikan, semoga proses hukum terus berjalan, dan keadilan tetap bisa di tegas Kab,” harapnya.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

Sekedar mngingatkan, Pasca ke harus, korban langsung membuat laporan Polisi stpl di mapolda SumSel berserta bukti visum sebagai alat penunjang dalam laporan pengajuan (LapJu.) Dan di teruskan di kembangkan dilimpahkan ke polres Musi Banyuasin cq satreskrim polres Muba.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *