Lensa Mata Palembang – EK Tersangka Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan lanjut ke Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) untuk segera disidangkan.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada media melalui press rilisnya, Senin (12/2/2024).
“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka EK selaku Inspektur Pembantu Investigasi perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Sumsel,” ujarnya.
Vanny juga menyampaikan bahwa Tersangka EK akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.
“Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” sambungnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tutupnya.
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang EK terlibat dalam Dugaan Gratifikasi, sehingga tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Senin (18/12/2023) lalu meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap Tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 s.d 06 Januari 2024.
Perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














