Scroll untuk baca artikel
News

Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

1591
×

Jaksa Agung : Jangan Jadikan Predikat WBK dan WBBM Sekedar Formalitas Belaka

Sebarkan artikel ini

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, tidak hanya berfokus pada penilaian Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM saja, namun juga terdapat penilaian lain yakni Indeks Pelayanan Publik.

Bagi Jaksa Agung, Indeks Pelayanan Publik ini tentu membuat seluruh satuan kerja di Kejaksaan turut berpartisipasi dalam mendukung aksebilitas pelayanan bagi kelompok-kelompok rentan. Dengan demikian, pelayanan optimal dapat diberikan secara merata, tanpa ada yang merasa tersisihkan.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, diperlukan adanya inovasi dari penyelenggara pelayanan publik dan menjalankan komitmen perubahan.

“Sebagai aparatur sipil negara, tentu saja perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi aspek penting dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Hal ini tergambar dari kesadaran akan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat tercapai,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Peringati Harlah Kejaksaan RI Ke 80, Kejati Sumut Gelar Seminar di Kampus USU

Lalu pada kesempatan yang baik ini, Jaksa Agung menyampaikan terdapat 17 satuan kerja yang memperoleh predikat WBK, 3 satuan kerja yang memperoleh penghargaan Pemantauan dan Evaluai Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP), 5 satuan kerja menerima penghargaan kategori unit pelayanan Publik (UPP) terbaik kelompok sarana prasarana kaum rentan, serta 3 satuan kerja beserta inovator penerima apresiasi kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2023.

Jaksa Agung berharap agar penghargaan ini dapat dijadikan lambang komitmen bersama untuk menjadi ikon birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta mampu berinovasi dalam melakukan pelayanan publik.

Baca Juga :  Plt Walikota Medan Sambut Baik Program Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat

“Predikat penghargaan ini harus mampu dipertahankan dan dibuktikan agar dapat menjadi role model atau panutan yang mampu memberikan motivasi dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja,” imbuh Jaksa Agung.

Terakhir, Jaksa Agung menyampaikan agar komitmen untuk menciptakan birokrasi yang akuntabel, kredibel, serta pelayanan publik yang prima tidak boleh terhenti. Seluruhnya harus termanifestasikan ke dalam budaya kerja organisasi dengan landasan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Jaksa Agung menekankan bahwa predikat WBK dan WBBM bukanlah hal yang utama, yang terpenting ialah kinerja untuk memberi manfaat bagi institusi dan masyarakat.

Baca Juga :  PJ Bupati Lahat Muhammad Farid Hadiri Pengajian Rutin BKMT Kabupaten Lahat

“Semoga pencapaian ini membuat semua insan Adhyaksa termotivasi untuk terus berprestasi dengan menjunjung integritas yang berkualitas,” pungkas Jaksa Agung mengakhiri sambutannya.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung selaku Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Kepala BPKP, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kementerian PAN RB, Deputi Pelayanan Publik pada Kementerian PAN RB, Perwakilan dari Australlia Indonesia Partnership for Justice 2, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *