Scroll untuk baca artikel
 
News

Janggal, Diduga Ketua PPS Kemelak Tetap Meluluskan Calon Anggota KPPS yang Pemberkasan Tidak Lengkap

1310
×

Janggal, Diduga Ketua PPS Kemelak Tetap Meluluskan Calon Anggota KPPS yang Pemberkasan Tidak Lengkap

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Baturaja, OKU – Demi kelancaran jalannya pemilu yang akan diselenggarakan pada saat pemilihan ketua daerah, Komisi pemilihan umum (KPU) sudah mempunyai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara ((PPS) yang siap menjalankan tugas untuk melancarkan jalannya pemilu di TPS daerah masing masing.

Setiap kegiatan Yang dilaksanakan dari kpu beserta anggota penyelenggara sudah ada anggaran dari banwaslu.

Setiap calon anggota KPPS harus melalui seleksi berkas sesuai dengan peraturan pemberkasan yang ditetapkan.

Namun ada apa dengan Ketua PPS jika ada calon anggota KPPS dinyatakan tidak lulus hasil penelitian administrasi/verifikasi data melalui surat pemberitahuan,hingga hanya dalam waktu 24 jam langsung dinyatakan lulus.

Seperti Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum di Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kab. OKU, Sumsel.

Baca Juga :  PN Tarutung Vonis Penjara Camat Sipahutar Non Aktif Tetkait UU Pilkada

Menurut keterangan dari RN pada tanggal 20-12-2023 penutupan untuk pendaftaran calon anggota KPPS, Dan di tanggal 23-12-2023 pengumuman hasil hasil penelitian. Dan ada salah satu calon anggota KPPS yang dinyatakan tidak lulus berkas surat sehat.

Namun pada tanggal 24-12-2023 calon anggota ini dinyatakan lulus. Sehingga kuat dugaan bahwa ada kecurangan yang dimainkan oleh ketua PPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit, dengan lulusnya calon anggota KPPS tersebut.

“Di kelurahan Kemelak itu ada 217 orang pendaftar calon anggota KPPS. Awalnya pada tanggal 23-12-2023 dari 217 orang yang dinyatakan lulus hasil penelitian Administrasi/verifikasi data 182 orang dan 35 orang dinyatakan tidak lulus.
Tapi besoknya pada tanggal 24-12-2023 sudah berubah menjadi 183 yang dinyatakan lulus, padahal tanggal 23 itu sudah ketetapan pengumuman lulus dan tidak calon anggota KPPS.” Terang RN kepada awak media

Baca Juga :  Kasat Intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman, S.E., M.M Terima Penghargaan Dari Kapolda Sumatera Selatan

Dia juga menambahkan adanya 3 calon anggota yang terikat SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) namun tetap lulus dalam verifikasi data. Padahal menurut RN sudah ada peraturan KPPS yang yang tertuang bahwa yang terikat SIPOL tidak boleh turut mencalonkan diri sebagai anggota KPPS, Karena hal tersebut dapat menimbulkan kerawanan dugaan ketidaknetralan anggota KPPS.
Namun lagi lagi ketua PPS meluluskan calon anggota KPPS yang memegang kartu SIPOL.

Menurut RN 3 orang yang memegang kartu SIPOL adalah :
1.Tegar Kurniawan
2.Yosan Arbinto
3.Triyon Prayoga.

Selain itu ASL sebagai ketua PPS juga meminta biaya untuk pembayaran ATK secara sukarela kepada anggota Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH). Saat penempelan coklit di setiap rumah warga.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Kejati Sulsel Beserta Jajaran di Tahun 2023

RN mengatakan bahwa ASL meminta biaya tersebut melalui pesan whatsapp group PANTARLIH dengan dalih untuk pembayaran uang ATK.

ASL juga bekerjasama dengan YNS sekret kelurahan Kemelak untuk pungutan biaya yang di pinta secara sukarela, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa setiap kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan pemilu sudah ada anggaran dari pemerintah/BANWASLU.

Saat dikonfirmasi melalui via whatsapp. ASL mengatakan bahwa Terkait ketidak lulusan berkas verifikasi itu memang benar adanya, dan yang bersangkutan langsung sanggah, begitupun dengan SIPO.

ASL juga menerangkan kalau ketiga calon anggota KPPS itu tidak resmi dalam menjadi anggota dari partai politik yang di nyatakan makanya mereka bisa lulus.

Setelah mengamati banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh ketua PPS kelurahan Kemelak menimbulkan pertanyaan bagi tim awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

  Lensamata.id Tanjungbalai – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menunjuk Ratna Balqis, SE sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Tanjungbalai untuk periode 2025-2030. Penunjukan ini menandai…