Scroll untuk baca artikel
News

Johansyah Buronan Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap di Malaysia

1271
×

Johansyah Buronan Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap di Malaysia

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Jakarta – Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong. Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana kepada media pada Rabu (29/11/2023) yang mengatakan bahwa Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia”, ujar Ketut.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Lapas Perempuan Kalukku

Lanjut Ketut, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagon akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Baca Juga :  Setahun Lebih Dinas SDABMBK Deli Serdang Abaikan Temuan BPK

“Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana”, tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Baca Juga :  APH Diminta Periksa Proyek Revitalisasi Danau Siombak, Kejari Belawan Janji Pelajari

Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *