Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kabar Dirut PUD Pasar Akan Diperiksa Kejari Medan, Kasi Penkum Kejati Sumut : Besok Kita Cek

1078
×

Kabar Dirut PUD Pasar Akan Diperiksa Kejari Medan, Kasi Penkum Kejati Sumut : Besok Kita Cek

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kabar akan diperiksanya Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Senin (25/3/2024), diduga adanya kebocoran dalam masalah PAD, menjadi pembicaraan hangat diberbagai kalangan pemerhati di Kota Medan.

Seperti  disampaikan ketua bidang Investasi Jaringan Kerja Informasi Publik Sumatera Utara, Muhammad Idris, kepada wartawan, pihaknya sangat memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Medan.

“Jika benar pihak Kejari Medan akan memanggil Dirut PUD Pasar Kota Medan terkait dengan adanya dugaan kebocoran anggaran PAD, Kita sangat apresiasi atas kenerja Kejari Medan. Dan ini menjadi langkah maju bagi Kejaksaan dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Kota Medan,” kata Muhammad Idris menanggapi informasi tersebut, Minggu (25/03/2024).

Baca Juga :  Miliki Narkotika Jenis Sabu, HK Ditangkap Polsek Simpang Empat, 1 Masuk DPO

Sementara Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno, Inspektorat Pemko Medan, Sulaiman, dan Sekda Kota Medan Wirya Arrahman, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatssap, sampai berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban.

Sekaitan dengan informasi tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yot A Tarigan, dikonfirmasi wartawan menyebutkan, pihaknya akan segera mengecek informasi tersebut.”Besok Kita cek ya bg,” katanya menjawab pesan wartawan melalui pesan singkat whatssapp.

Baca Juga :  Terkait dengan Pelecehan Anggota Wartawan Dalam Peliputan Berita Dilapangan, DPW PWII Angkat Bicara

Sebelumnya, seperti dilansir dari media online, Aktualonline.co.id, Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno dikabarkan akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan awal pekan pada 25 Maret 2024.

Diduga kuat, agenda pemanggilan yang tertuang dalam surat nomor R-32/I.2.10/Fd.I/03/2024 tanggal 20 Maret 2024, terkait kasus kebocoran PAD pasar.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nias Selatan jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana UP dan GUP APBD TA. 2016

Suwarno dipanggil bersama 11 orang lainnya dari pejabat di jajarannya dan kepala pasar terkait, untuk dimintai keterangan secara bergilir hingga Kamis, 28 Maret 2024.

Memang, menurut data yang didapatkan PUD Pasar sempat mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp440 juta dari penggelapan retribusi parkir. Usut punya usut, ada pula pendapatan lain yang turut dimainkan, seperti retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *