Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Miliki Narkotika Jenis Sabu, HK Ditangkap Polsek Simpang Empat, 1 Masuk DPO

1131
×

Miliki Narkotika Jenis Sabu, HK Ditangkap Polsek Simpang Empat, 1 Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai || Unit reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan, Minggu (08/10/23) Pukul 00:15 WIB.

Adapun inisial laki-laki tersebut AN dan HK (35) warga pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi saat dikonfirmasi mengatakan, “Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Muhammad Rony, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasannya ada seorang laki laki yang sedang transaksi narkotika jenis sabu di depan pondok pinggir rel kereta api Dusun I Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam dengan ciri ciri berbadan kurus dan kulit hitam”.

Baca Juga :  SPBU 44.573.05 Sunggingan-Boyolali Disinyalir di Kuras Oleh Mafia BBM Jenis Solar, Indikasi Diduga Libatkan Oknum Anggota Hingga Polres Boyolali Terkesan Tutup Mata

“Selanjutnya Personil membagi tugas untuk melakukan penyelidikan, saat tiba dilokasi melihat ciri ciri yang dimaksud sedang berdiri di depan pondok dan personil melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan Penggeledahan di sekitar pondok”, ujarnya.

“Dari hasil pengeledahan ditemukan dari tangan sebelah kiri HK narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam”, tambahnya.

Baca Juga :  Pengusaha Ikan di Medan Ditipu Ratusan Juta, Korban Minta Pelaku Segera Ditangkap

“Selanjutnya personil melakukan introgasi terhadap HK bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut itu miliknya yang akan dijual kembali kepada orang lain”, katanya

Lanjut Kapolsek, “HK mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama AN, saat ini HK kami tahan dipolsek simpang empat sementara AN masih dalam pengejaran”.

“Barang bukti berhasil kami amankan enam Plastik Klip Kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto = 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) Gram, dua Plastik Klip ukuran sedang berisikan serpihan narkotika jenis sabu, dua Plastik Klip ukuran kecil berisikan serpihan narkotika jenis sabu, dua puluh satu Plastik Klip kosong ukuran sedang, lima belas Plastik Klip kosong ukuran kecil, satu buah sekop terbuat dari pipet kecil, satu dompet warna hitam, satu kotak plastik warna hitam, satu Unit Hp Android Merk Redmi warna biru muda dan Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)”, terang Kapolsek.
(LM/MJH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *