Lensa Mata Medan – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi beberkan soal statementnya yang mengatakan vila yang di bobol maling merupakan milik Kajati Sumut Idianto, SH, MH.
Hal tersebut disampaikannya melalui pesan Whatsapp wartawan lensamata.id pada Senin (13/5/2024) bahwasannya ia tak tahu soal kepemilikkan vila itu, statement yang diberikan itu merupakan dari keterangan pelapor dalam LP.
“Silahkan tanya beliau, kita hanya berfsarkan ket pelapor yg tertuang dalam LP,” ujar Hadi.
Dikutip dari detik.com dengan judul “Vila Pribadi Kajati Sumut Dimaling, Spring Bed-Kulkas Dibawa Kabur”, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pencurian itu terjadi di vila pribadi Idianto di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, pada 16 April 2024. Sementara pelaku ditangkap Sabtu (4/5).
“Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di vila pribadi milik Kajati Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah. Tim berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting,” kata Hadi, Kamis (9/5).
Namun Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) membantah tudingan terhadap kepemilikan Villa Pribadi yang di bobol maling yang terletak di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, pada 16 April 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikkan Villa tersebut dikarenakan tidak masuk daftar LHKPN nya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH membantah tudingan kepemilikan Villa itu kepada media melalui pesan Whatsapp.
“Tolong di cek lagi mingkin info diberita itu salah pak😁😁👍,” ucap Idianto melalui pesan Whatsapp, Jum’at (10/5/2024) kemarin.













