Scroll untuk baca artikel

News

Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

218
×

Kades Pasar VI Kualanamu Deli Serdang Tidak Respon Permintaan Dokumen Sesuai KIP

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Deli Serdang – Belum lama ini Jamintel Kejagung mengatakan dana desa di Sumut paling rentan korupsi dan telah terbit di beberapa flatform media digital.

Beberapa desa di Kabupaten Deli Serdang tampaknya termasuk kategori yang dikatakan Jamintel karena beberapa Desa di Deli Serdang berdasarkan pengusutan aparat penegak hukum ditemukan korupsi ada yang sudah tersangka maupun terpidana.

Seorang sumber yang ditemui di kawasan Pemkab Deli Serdang mengutarakan Desa Pasar VI Kualanamu dan desa lain di Deli Serdang diduga ada dugaan korupsi penggunaan dana desa.

“Desa Pasar VI Kuala Namu juga penerima CSR,” ujar sumber dan meminta agar dilakukan konfirmasi ataupun penelusuran penggunaan dana desa dan CSR nya.

Baca Juga :  Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulsel Kunjungi SMAN 7 Makassar Ingatkan Pelajar Tentang Bahaya Narkoba

“Dana desa yang dikelola ada sekira Rp 3 miliar ada juga dana CSR nya,” sebut sumber.

Terkait yang dikatakan sumber dan sesuai UU no 14 tahun 2008 pasal 2 dan 7, Kades Desa Kuala Namu Kecamatan Beringin belum lama ini telah disurati permintaan soft copy atau hard copy laporan pertanggung jawaban/realisasi penerimaan maupun penggunaan dana Desa dan CSR Pasar VI Kuala Namu tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan biaya penggandaannya ditanggung pemohon.

Selain itu permintaan yang sama juga dilakukan ke Kepala Desa lainya di Deli Serdang. Namun hingga berita dikirim Kades Pasar VI Kuala Namu Wiwin Purwadi tidak merespon.

Baca Juga :  Polres OKU Adakan Pelatihan Pengamanan, 170 Personel Dari Berbagai Unit Ikuti Simulasi

Menanggapi hal itu, Makmur Sardion Malau, S.H praktisi hukum menyatakan “seyogianya Kades koperatif dengan surat permintaan itu, apalagi biaya penggandaan ditanggung pemohon. Kalau tidak ditanggapi artinya ada sesuatu disembunyikan dan patut diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa maupun CSR nya,” katanya.

“Penggunaan dana desa dan CSR itu harus transparan sebagai pertanggung jawaban publik dan permintaan dokumen data itu adalah hak publik sesuai ketentuan UU KIP dan ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi publik yang diminta pemohon,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungsitoli Diapresiasi

“Kalau Kades keberatan bisa menyampaikan ke pemohon dengan mengajukan alasannya,ujarnya.Publik juga ingin tahu dana desa itu digunakan untuk apa saja dan bagaimana kemanfaatannya dirasakan masyarakat, sedangkan CSR apakahb dalam bentuk tunai atau barang dan kemana saja penyalurannya,” kata Makmur Malau yang juga berprofesi advokat dan dikenal dengan sebutan Advokat Rakjel (rakyat jelata) karena empati terhadap rakyat jelata yang terzolimi dan butuh pendampingan hukum.

Lanjut Makmur Sardion Malau, S.H. “Kepala Desa yang mengabaikan permintaan informasi publik khususnya dana desa, patut dicurigai ada dugaan penyimpangannya ,oleh sebab itu pantas dilakukan infestigasi terkait penggunaannya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *